Dewan Adat Papua: Jangan Biarkan Pengakuan Pemerintah Menggantikan Legitimasi Adat

TIMIKA,Saireri.Com – 21 September 2026 Pimpinan Dewan Adat Papua Representasi Wilayah Adat Meepago, Dr. Eltinus Omaleng, SE., MH., menyampaikan sikap kritis namun konstruktif terkait kebijakan Pemerintah Provinsi Papua Tengah yang mengakui delapan kepala suku sebagai mitra pemerintah.
Dalam pernyataan tertulis yang disampaikan secara terbuka, Dewan Adat Papua menghargai niat baik pemerintah untuk membangun komunikasi, menjaga kedamaian, serta memperjuangkan hak Orang Asli Papua di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, tanah adat dan sumber daya alam. Namun demikian, niat tersebut tidak boleh mengabaikan prinsip dasar tata kelola kepemimpinan masyarakat adat.
Prinsip Utama: Pemerintah Tidak Boleh Menentukan Pemimpin Adat
Dewan Adat Papua menegaskan sepuluh pokok pikiran:
1. Pemerintah tidak boleh masuk ke ruang otoritas pemerintahan adat
Kepemimpinan adat lahir dari legitimasi masyarakat, sejarah, garis keturunan, wilayah adat, nilai-nilai adat dan musyawarah—bukan karena keputusan pemerintah. Pengakuan administratif berbeda dengan pemberian legitimasi. Pemerintah boleh mengakui keberadaan pemimpin adat dan bermitra dengan mereka, tetapi tidak boleh menciptakan, menetapkan, atau mengendalikan siapa pemimpin masyarakat adat. Jika hal ini terjadi, batas antara negara dan pemerintahan adat menjadi kabur.
2. Kepala Suku bukan pejabat pemerintah
Istilah “mitra pemerintah” tidak boleh berubah menjadi “perpanjangan tangan pemerintah”. Kepala suku berpegang pada mandat dari masyarakat adat, bukan dari Gubernur, Bupati, ataupun partai politik. Kemitraan dibangun antar pihak yang setara, bukan hubungan pemberi dan penerima kewenangan.
3. Negara tidak berhak menentukan wakil masyarakat adat
Masyarakat adat bukan objek yang pemimpinnya dapat dipilihkan oleh kekuasaan negara. Menetapkan seseorang tanpa verifikasi mekanisme legitimasi adat yang sah berpotensi menimbulkan konflik internal, dan pemerintah dapat terseret ke dalamnya.
4. Meepago memiliki keragaman sistem kepemimpinan
Wilayah Meepago tidak seragam. Satu model administratif tidak dapat diberlakukan bagi seluruh suku, marga, keret dan komunitas. Pendekatan harus menghormati keberagaman, bukan menyeragamkan.
5. Kepala suku bukan alat politik
Masyarakat adat bukan instrumen stabilisasi atau perangkat keamanan pemerintah. Kemitraan harus berdasar kesetaraan, transparansi, dan penghormatan batas kewenangan.

6. Pengakuan negara ≠ legitimasi adat
Legitimasi lahir dari masyarakat itu sendiri, bukan dari pengakuan di atas. Prinsip ini sejalan dengan Deklarasi PBB tentang Hak Masyarakat Adat (UNDRIP): pengakuan negara seharusnya memperkuat institusi adat yang sudah hidup, bukan menggantikannya.
7. Mendesak evaluasi kebijakan pengakuan delapan kepala suku
Dewan Adat Papua meminta Gubernur Papua Tengah mengevaluasi dasar legitimasi, mekanisme representasi, dan batas kewenangan kebijakan tersebut. Penghormatan tetap diberikan kepada para pemimpin yang memang mendapat mandat masyarakat—yang dipersoalkan adalah cara pemerintah menempatkan hubungan tersebut.
8. Cegah perpecahan akibat intervensi
Sejarah mengajarkan: banyak konflik bukan karena tiada pemimpin, melainkan karena klaim representasi dan campur tangan pihak luar. Jika ada keberatan, jalan keluarnya adalah dialog dan pengembalian ke mekanisme adat, bukan mempertahankan keputusan sepihak.
9. Kritik bukan penolakan
Pernyataan ini bukan bermusuhan. Dewan Adat Papua mengapresiasi perhatian dan kerja pemerintah. Justru karena menghormati Gubernur Papua Tengah, kritik ini disampaikan—sebagai anak adat kepada pemerintah yang dihormati.
10. Kemitraan sejati berdasar kesetaraan
Pemerintah mengurus urusan negara; masyarakat adat mengurus kehidupan adatnya. Keduanya bertemu sebagai mitra setara dalam ruang dialog. Mekanisme kemitraan harus permanen dan melibatkan Dewan Adat Papua serta lembaga adat yang sah, bukan sekadar individu yang diakui pemerintah.
Penutup: Marwah Adat Bukan Pemberian Negara
Dewan Adat Papua menegaskan: marwah kepemimpinan adat tidak diberikan maupun dicabut oleh pemerintah. Ia tumbuh dari tanah, leluhur, dan kepercayaan masyarakat.
“Jangan sampai pengakuan berubah menjadi pengendalian. Jangan sampai suara masyarakat adat justru dipersepsikan sebagai suara pemerintah,” tegas pernyataan tersebut.
Dewan Adat Papua yakin Pemerintah Provinsi Papua Tengah cukup bijaksana untuk membuka ruang dialog yang lebih luas dan membangun kemitraan yang sehat: pemerintah dihormati karena kewenangannya, masyarakat adat dihormati karena hak dan kewenangan atas tanah, budaya, dan kehidupan leluhurnya. Di antara keduanya tidak boleh ada dominasi—hanya saling menghormati, mendengar, dan berjalan bersama demi masa depan Tanah Papua. (AF)





