Yakonias Wabrar Dukung Pemekaran Papua Utara: Tuntut Keadilan 7 Wilayah Adat & Pembentukan Kabupaten Pengganti

Jayapura,Saireri.com – Ketua Dewan Adat Wilayah Tabi, Yakonias Wabrar, menyampaikan dukungan tegas terhadap aspirasi masyarakat adat Saireri untuk membentuk Provinsi Papua Utara, usai mengikuti Diskusi Publik Tata Ruang Pembangunan Wilayah Adat Saireri di Jayapura, Sabtu (22/8/2026). Dukungan ini disampaikan di hadapan tokoh adat, elemen masyarakat, dan pemuda adat yang berkumpul dalam forum tersebut.
Yakonias menekankan bahwa keadilan bagi tujuh wilayah adat besar di Tanah Papua adalah cita-cita utama yang harus diwujudkan melalui pemekaran daerah otonom baru. Ia berharap setiap wilayah adat kelak memiliki provinsi sendiri, demi menjamin kesejahteraan dan keadilan hak Orang Asli Papua secara menyeluruh.
“Apabila Provinsi Papua Utara resmi terbentuk dan terlepas dari induk Provinsi Papua, Pemerintah Pusat wajib bersikap adil dengan mengabulkan pembentukan empat hingga lima kabupaten baru di wilayah induk. Hal ini sebagai pengganti lima kabupaten yang akan bergabung masuk ke Provinsi Papua Utara nanti,” tegas Yakonias Wabrar.
Ia juga mengingatkan Pemerintah Pusat untuk menghargai pengorbanan besar masyarakat adat Tabi dan Saireri. Menurutnya, masyarakat adat Saireri berjuang habis-habisan hingga berhasil melahirkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua (Otsus Jilid II). Perjuangan itulah menjadi dasar kuat agar aspirasi pemekaran didengar dan dipenuhi secara adil, bukan diabaikan.
“Pemerintah Pusat patut berterima kasih kepada masyarakat adat Tabi dan Saireri. Anak-anak adat Saireri berjuang habis-habisan hingga lahirnya UU Otsus Jilid II. Perjuangan ini adalah modal nyata kami, sehingga wajar jika harapan keadilan dan pemekaran ini dipenuhi dengan baik,” tambahnya.
Pernyataan tersebut disambut hangat seluruh peserta forum. Semua sepakat perjuangan adat dan landasan hukum Otsus harus menjadi pondasi agar pembentukan Provinsi Papua Utara berjalan adil, seimbang, dan membawa kesejahteraan menyeluruh.

Sementara itu, Tokoh Pemuda Adat Papua asal Saireri, Benyamin Wayangkau, menegaskan pemekaran Provinsi Papua Utara sejalan dengan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.
Menurutnya, Ayat (1) mengatur: pemekaran provinsi dan kabupaten/kota atas usulan daerah wajib mendapat persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan DPRP, dengan memperhatikan kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, kemampuan ekonomi, dan perkembangan masa depan.
Sedangkan Ayat (2) mengatur: Pemerintah Pusat dan DPR RI dapat melakukan pemekaran untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua — dengan memperhatikan aspek hukum, sosial-budaya, ekonomi, infrastruktur, dan aspirasi masyarakat.
“Intinya jelas: Ayat 1 adalah pemekaran dari bawah ke atas, wajib ada persetujuan MRP dan DPRP. Ayat 2 adalah pemekaran dari Pemerintah Pusat dan DPR RI demi percepatan kesejahteraan Orang Asli Papua,” jelas Benyamin Wayangkau.
Ia menutup dengan menegaskan Pasal ini adalah landasan hukum utama pembentukan Daerah Otonom Baru di Papua, agar berjalan adil sesuai pembagian tujuh wilayah adat di Tanah Papua. (AN)





