264 Pegawai Honorer Eks K2 Kota Jayapura Minta Diangkat Jadi PNS: Formasi Afirmasi OAP Tercemar Nepotisme

264 Pegawai Honorer Eks K2 Kota Jayapura Minta Diangkat Jadi PNS: Formasi Afirmasi OAP Tercemar Nepotisme

Jayapur,Saireri.Com – Sebanyak 264 pegawai honorer eks K2 di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura yang telah mengabdi selama 20 hingga 30 tahun di berbagai instansi daerah, menyampaikan aspirasi mendalam kepada Wali Kota Jayapura Abisai Rollo beserta Sekretaris Daerah Kota Jayapura. Mereka memohon status kepegawaian yang kini sebagai PPPK dapat ditingkatkan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebagai penghargaan atas pengabdian puluhan tahun membangun Kota Jayapura.

Kelompok ini menegaskan secara hukum: pegawai eks Tenaga Honorer Kategori II (THK2) yang tercatat dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN RI) dan memiliki nomor ujian tahun 2013, sejatinya berhak diangkat langsung menjadi PNS, bukan hanya PPPK. Dasar hukum yang kuat menguatkan tuntutan ini:

1. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005.

Dalam penyampaian yang diwakili salah satu perwakilan pegawai PPPK Kota Jayapura, kelompok ini menyampaikan kekecewaan mendalam atas kebijakan kepegawaian yang berjalan sejak masa jabatan Penjabat Wali Kota Frans Pikey hingga pemerintahan Wali Kota Abisai Rollo saat ini.

Mereka menegaskan: justru kelompok inilah yang berjuang keras hingga meraih persetujuan positif dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) terkait penyelesaian nasib tenaga honorer. Namun kenyataan di lapangan sangat menyakitkan – tercatat lebih dari 1.000 orang yang tidak terdaftar dalam data resmi BKN tiba-tiba diangkat menjadi PNS maupun PPPK, menggeser hak mereka yang sah secara data dan hukum.

Yang paling melanggar rasa keadilan dan mencederai semangat keistimewaan Orang Asli Papua (OAP): formasi K2 yang sejatinya afirmasi khusus untuk OAP telah disalahgunakan secara terang-terangan. Banyak warga bukan Orang Asli Papua yang tidak pernah bekerja di lingkungan Pemkot Jayapura, bahkan tidak pernah menempuh pendidikan di Tanah Papua – justru dimasukkan mengisi formasi perlindungan OAP tersebut.

“Ini terjadi karena marak praktik nepotisme dan titipan dari kalangan pejabat serta elit politik. Kami yang mengabdi puluhan tahun justru terpinggirkan. Sementara hak afirmasi OAP yang wajib dilindungi dirampas dan diberikan kepada pihak luar yang tidak punya riwayat bakti maupun akar kehidupan di tanah ini,” tegas perwakilan pegawai dengan nada tegas dan sedih.

Kelompok 264 pegawai eks K2 ini menegaskan: mereka tidak meminta keistimewaan berlebihan, melainkan keadilan sesuai peraturan perundang-undangan dan penghargaan atas pengabdian panjang. Mereka mendesak Wali Kota Abisai Rollo beserta jajaran Sekretariat Daerah untuk:

Segera meninjau ulang seluruh proses pengangkatan pegawai periode terkait;
– Melakukan verifikasi data secara transparan dan akurat berbasis data resmi BKN;
– Memastikan formasi afirmasi K2 benar-benar kembali menjadi hak perlindungan bagi Orang Asli Papua yang telah berbakti kepada daerah.

Mereka juga meminta Pemerintah Kota Jayapura bersikap tegas menutup celah praktik nepotisme dan titipan jabatan, agar ke depan kebijakan kepegawaian berjalan adil, transparan, dan benar-benar menghargai kesetiaan serta pengabdian para pegawai lama yang telah membangun Kota Jayapura selama puluhan tahun. (AN)

Redaksi Saireri.com

Redaksi Saireri.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *