Ketua DPW Barakade 98: Di Jamin UU keterbukaan Informasi Publik Ketua Badan Anggara beserta Fraksi di DPRP harus jujur berikan data Valid tentang 44 miliar uang Rakyat

Ketua DPW Barakade 98: Di Jamin UU keterbukaan Informasi Publik Ketua Badan Anggara beserta Fraksi di DPRP harus jujur berikan data Valid tentang 44 miliar uang Rakyat

Ketua DPW Barikade 98 Provinsi Papua, Yulianus Dwaa

Jayapura,SAIRERI.Com – Mewakili masyarakat Papua Ketua DPW Barikade 98 Provinsi Papua, Yulianus Dwaa, mengharapkan agar sebagai Pejabat Publik Ketua DPR Papua Denny Henrry Bonai yang Juga Ketua Badan Anggaran beserta Para Ketua-ketua Fraksi di DPRP segera memberikan Klarifikasi terbuka kepada seluruh masyarakat Papua terkait dugaan dana cadangan milik Rakyat Papua sebesar Rp.44 miliar yang kini menjadi opini publik di media sosial.

Peryataan tegas ini disampaikan Yulianus saat ditemui di salah satu tempat di Kota Jayapura, Rabu (25/2/2026).

Ia menyampaikan sebagai lembaga organisasi yang lahir dari semangat reformasi, Barikade 98 berkewajiban mengawal transparansi dan pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

“Saya mengharapkan selaku Pejabat Pablik Ketua Badan Anggaran DPRP yang juga selaku Ketua DPR Papua harus transparan ke publik dalam hal ini Rakyat OAP.

Saat di tanya terkait klarifikasi yang sudah di lakukan dari lima Fraksi DPR Papua, Yulianus menjelaskan meski lima pimpinan fraksi di DPR Papua telah menyampaikan klarifikasi melalui media, isu penggunaan dana cadangan Rp44 miliar tetap menjadi perbincangan luas di tengah masyarakat.

Ia menilai Rakyat Papua berhak mengetahui urgensi penggunaan anggaran tersebut, termasuk peruntukan dan dasar kebijakannya, karena 44 miliar itu bagian dari Uangnya rakyat Papua yang harus Wakil Rakyat menjelaskan secara terbuka dan transparan berdasarkan Data yang valid karena di jamin UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik dimana Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik,” ujar yulianus.

Ia menambahkan Informasi Publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.

Jika Pejabat negara tidak memberikan informasi secara baik kepada Rakyat nya maka mereka dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sanksi yang dapat diberikan antara lain:
1.Sanksi Administratif, Pejabat negara dapat dikenakan sanksi administratif, seperti teguran, peringatan, atau bahkan pemecatan dari jabatannya.

2.Sanksi Pidana: Jika Pejabat negara dengan sengaja tidak memberikan informasi publik yang diminta, maka mereka dapat dikenakan sanksi pidana, seperti denda atau penjara.
3.Gugatan Hukum: Masyarakat juga dapat mengajukan gugatan hukum terhadap Pejabat negara yang tidak memberikan informasi publik yang diminta rakyat,’ujar Yulianus.

Tujuan dari sanksi ini adalah untuk memastikan bahwa Pejabat negara menjalankan kewajiban mereka untuk memberikan informasi publik secara transparan dan akuntabel.

Oleh sebab itu Kami sebagai komponen rakyat di Papua bertanya, apa urgensinya atau apa yang mendesak ? Digunakan untuk apa? Peruntukannya seperti apa? Ini harus disampaikan secara terbuka, oleh ketua badan Anggaran DPRP,” ujarnya.

Yulianus juga menyoroti mekanisme penggunaan anggaran yang melibatkan persetujuan DPR Papua dan Pemerintah Provinsi Papua.

Menurutnya, jika dana tersebut digunakan oleh pihak Pemerintah Provinsi Papua maka DPR Papua sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan wajib memberikan penjelasan kepada masyarakat.

“Tidak mungkin eksekutif (Pemerintah Provinsi Papua) menggunakan anggaran tanpa persetujuan DPR Papua Kalau sudah demikian, pimpinan DPR Papua wajib mengklarifikasi kondisi penggunaan anggaran itu kepada publik,” katanya.

Ia meminta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua menjelaskan apakah penggunaan dana tersebut benar-benar sesuai dengan kebutuhan rakyat.

Selain itu, Barikade 98 berharap lembaga auditor seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat menyampaikan hasil pengawasan secara transparan.

“Korupsi tidak boleh dipelihara. Korupsi merusak sendi-sendi kehidupan rakyat. Kondisi ekonomi Papua saat ini lesu, rakyat susah. Jangan ada praktik-praktik yang membuat rakyat makin susah,” tegas Yulianus.

Terkait isu apakah dana cadangan Rp.44 miliar itu digunakan untuk kebutuhan Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau terpakai habis.

Yulianus Dwaa mengaku hingga kini pihaknya belum memperoleh informasi yang jelas.”Sampai hari ini kami tidak tahu apakah dana tersebut digunakan untuk PSU atau dipakai SKPD mana. Kami butuh klarifikasi, karena setau kami Pengunaan ana Cadangan sudah di tolak oleh semua Fraksi di DPRP lewat Sidang resmi, tetapi kali ini ada Pembelaan atau Klarifikasi dari para Ketua Fraksi denfmgan tidak memberi Informasi terkait Data yang jelas, setau kami biasanya ada Dana Silpa atau sisa dana yang tidak terpakai dari anggaran yang telah dialokasikan pada tahun sebelumnya.

Dana Silpa ini dapat digunakan untuk membiayai kegiatan atau program yang belum selesai pada tahun sebelumnya atau Membiayai kegiatan baru yang prioritas,”jelas Yul kepada awak media di Jayapura.

 

Redaksi Saireri.com

Redaksi Saireri.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *