Tunggu sekian lama Akhirnya 11 anggota DPRP Kursi Pengangkaran dilantik Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura, Dr. Djaniko M.H. Girsang
Jayapura Saireri.com – Setelah menunggu sekian lama akhirnya
Sebanyak 11 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) melalui jalur pengangkatan resmi dilantik dalam rapat paripurna DPR Papua, Selasa (30/12/2025).
Pelantikan dan pengucapan sumpah/janji dipandu langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Jayapura, Dr. Djaniko M.H. Girsang dan di ikuti oleh 26 orang Anggota DPRP dari 45 anggota, sedandkan 19 orang tidak hadir 1 berhalangan tetap.
Pelantikan tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengangkatan anggota DPR Papua sisa masa jabatan Tahun 2024–2029 sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan Otonomi Khusus di Provinsi Papua.
Ketua DPR Papua, Denny Henry Bonai, dalam sambutannya menjelaskan keberadaan anggota DPR Papua terdiri dari dua mekanisme, yakni melalui pemilihan umum dan jalur pengangkatan dari unsur Orang Asli Papua (OAP). Jalur pengangkatan ini berjumlah satu per empat dari total anggota DPR Papua.
“Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua, pengangkatan anggota DPR Papua dari unsur Wilayah Adat Orang Asli Papua(OAP) telah disahkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri,” Kata Ketua DPR Papua Denny Bonai.
Denny menambahkan, pelantikan ini merujuk pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-2819 Tahun 2025 tertanggal 23 Juli 2025 tentang peresmian pengesahan pengangkatan anggota DPR Papua melalui mekanisme pengangkatan sisa masa jabatan 2024–2029.
Adapun 11 anggota DPR Papua jalur pengangkatan yang dilantik adalah:
1.Musa Yan Youwe (Kota Jayapura)
2.Gerson Julianus Hassor (Kota Jayapura)
3.Ceselia Noviani Mehue (Kabupaten Jayapura)
4.Erik Ohee (Kabupaten Jayapura)
5.Marinus Isagi (Kabupaten Keerom)
6.Lidia Astrid Mest (Kabupaten Sarmi)
7.Yotam Bilasi (Kabupaten Mamberamo Raya)
8.Musa Yosep Sombuk (Kabupaten Biak Numfor)
9.Jequalin Kafiar (Kabupaten Supiori)
10.William Bonay (Kabupaten Kepulauan Yapen)
11.Emma Yosepina Lidia Duwiri (Kabupaten Waropen)
Denny Bonai juga menyampaikan bahwa sesuai Pasal 131 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, anggota DPR Papua melalui mekanisme pengangkatan akan berhimpun dalam satu kelompok khusus untuk kemudian didistribusikan ke dalam alat kelengkapan DPR Papua.
Ketua DPR Papua mengajak seluruh anggota dewan untuk bersatu membangun Tanah Papua. (Redaksi)

