GMNI Jayawijaya: Polda Papua harus transparan dalam penanganan kasus Korupsi yang merugikan masyarakat

Wamena,Saireri.com – Para Aktivis dan Pemudah di Provinsi Papua Pegunungan yang saat ini terus gencar menyuarakan Pemberantasan Korupsi di provinsi Papua Pegunungan terlebih Khusus Kabupaten Jayawijaya yang dianggap sangat merugikan masyarakat dan Negara selama beberapa tahun yang lalu hingga saat ini, oleh nya itu KPK dan aparat Penegak hukum lainya harus kerja secara adil dan tidak boleh pilah pilahkan Kasus semua harus di sama ratakan,” ungkap Hengky Hilapok, Sekretaris GMNI Jayawijaya kepada Media Sabtu 7/6/2025 di Wamena.
Hengky juga mengingatkan Aparat penegak hukum khususnya Polda Papua, Jangan lupa kasus (PUNGLI) yang dilakukan oleh oknum 4 ASN pada oktober 2020 lalu.
Kena OTT, 4 ASN Jayawijaya yang Diduga Pungli Rapid Test di Bandara Sentani, Jumat, 23 Okt 2020 11:36 wit, itu sampai saat ini Polda Papua tidak ungkap secara terbuka.
Waktu itu di media detik papua diberitakan bahwa, Kapolda Papua usut kasus empat ASN Pemkab Jayawijaya terkena OTT atas dugaan pungli kepada calon penumpang di Bandara Sentani dengan modus rapid test, namun setelah berjalannya proses pemeriksaan, kasus tersebut didiamkan tanpa ada keterbukaan di publik tentang dalil atau keterangan Pelaku
Yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 4 Aparatur Sipil Negara (ASN Kabupaten Jayawijaya saat bertugas di posko Bandara Sentani, ke empat diduga melakukan pemungutan liar (pungli) kepada calon penumpang pesawat dengan modus rapid test, Satgas Saber Pungli Papua yang dipimpin langsung oleh Ketua Tim Satgas Saber Pungli Papua yang juga menjabat Irwasda Polda Papua Kombes Alfred Papare. OTT dilakukan pada Rabu (21/10) di posko kesehatan yang ada di Bandara Sentani,” kata Hengky
Keluhan masyarakat khususnya penumpang dengan tujuan Kabupaten Jayawijaya juga menjadi dasar pertimbangan Satgas untuk melakukan OTT, karena dianggap memberatkan masyarakat yang ekonominya lemah.
Barang bukti yang telah diamankan uang sebesar Rp 15.900.000 yang diduga uang hasil pembayaran pemeriksaan rapid test dari calon penumpang tujuan Wamena.
Setiap calon penumpang yang hendak ke Wamena diwajibkan menjalani rapid test di posko dengan membayar Rp 250 ribu tiap penumpang. Pemeriksaan itu tetap diwajibkan kepada calon penumpang walaupun sudah menunjukkan hasil pemeriksaan usap (swab).
Saat munculnya Covid 19, Kemenkes sudah mengeluarkan edaran terkait biaya pemeriksaan rapid test yang dengan harga Rp 150 ribu. Namun di posko kesehatan Bandara Sentani yang disiapkan oleh pemerintah jayawijaya dikenakan biaya Rp 250 ribu.
Empat orang ASN yang waktu itu diamankan di antaranya dokter berinisial HP (47), medis berinisial Y (35), tenaga administrasi berinisial ERS (29), dan seorang berinisial RL (33). Selain uang tunai, turut disita petugas yakni buku registrasi, buku hasil rapid test, dan buku absen petugas.
Saat itu pengakuan sementara oknum keempat ASN bahwa, penempatan tenaga medis itu disebut sesuai surat keputusan (SK) Bupati Jayawijaya.
Keempat ASN tersebut diduga melanggar Pasal 12 E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. Namun kasus itu sampai saat ini belum pernah usut tuntas dan kenapa polda papua diamkan kasus OTT di bandara sentani..?
Polda Papua tidak menjalankan perintah UU dengan profesionalisme. Polda papua segera pertanggung jawab atas kasus OTT yang polda diamkan tanpa sebab. (Redaksi)