Tindakan KPU Waropen tetapkan Paslon FX.Mote dan Yoel Boari bertentangan dengan Ketetapan MK Nomor 191/PHPU.BUP-XXIII/2025

Tindakan KPU Waropen tetapkan Paslon FX.Mote dan Yoel Boari bertentangan dengan Ketetapan MK Nomor 191/PHPU.BUP-XXIII/2025

Buruknya Kinerja KPU Waropen dan Dinamika Politik di Negri Sejuta Bakau

Jayapura,Saireri.com – Pasca Putusan Dismissal oleh Makama Konstitusi (MK) 4 Februari 2025 terhadap Persoalan Pemilu Kada Kabupaten Waropen meninggalkan kesan yang kurang baik bagi kinerja Penyelenggara terutama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Waropen

Terkait persoalan diatas dengan mendengar dan mengikuti secara seksama pembacaan Penetapan Putusan permasalahan Pemilukada Waropen oleh Hakim Makama Konstitusi, Maka Tim kerja pasangan calon Bupati Nomor urut 1 Ruben Yason Rumbaisano dan Hendrik Lamek Maniagasi (RUMANI) Melalui Ketua Tim pemenangannya Oddie Cristian Refasi mengatakan bahwa ada celah hukum yang diberikan majelis hakim kepada Pemohon untuk mencari upaya Hukum lain khususnya persoalan tahapan yang tidak dijalankan oleh KPU menurut aturan yang berlaku,” Ujar Oddie kepada Awak Media Kamis 13 February 2025 di Jayapura.

Ketua Tim kerja pasangan calon Bupati Nomor urut 1 Oddie Cristian Refasi menjelaskan bahwa Kinerja KPU Waropen saat ini menjadi sorotan masyarakat pendukung Paslon nomor urut satu meski tahapan Pilkada Bupati telah usai. Pada pelaksanaan pilkada tanggal 27 November 2024 yang lalu pasangan Bupati dan wakil Bupati Nomor urut 3 Drs. FX Mote, Msi dan Wakil Bupati Yowel Boari menggungguli perolehan suara para pesaing lainnya dengan memperoleh jumlah total suara sebanyak 9.190 suara yang disusul oleh Pasangan Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 Ruben Yason Rumboisano, ST dan Hendrik Lambert Maniagasi,ST dengan perolehan suara sebanyak 6.352 suara posisi ketiga disusul pasangan calon Bupati nomor urut 2 Isai Elihut Refasi, S.Stp dan Gasper Ifan Imbiri,SE dengan perolehan suara sebanyak 5712 suara serta diposisi perolehan suara terakhir disusul oleh calon Bupati dan Wakil Bupati Lamek Maniagasi, SE dan Alberthy Buinei,Amd dengan perolehan suara sebanyak 562 suara. Dan hasil rekapitulasi perolehan suara para paslon tersebut telah disahkan Komisi Pemilihan Umum melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil perolehan suara pada tanggal 5 Desember Tahun 2024 dengan mengeluarkan 2 Surat Keputusan yang berbeda yakni SK KPU Nomor 498 dan SK KPU Nomor 558.

Hal ini tentunya menimbulkan situasi yang ambigu dikalangan masyarakat Kabupaten Waropen karena KPU dianggap tidak memiliki independensi dan profesionalitas dalam bekerja memegang amanat Konstitusi sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang jujur adil dan bermartabat.

“Dalam dinamika dan perkembangannya ada upaya hukum yang dilakukan oleh Paslon nomor urut 1 karena merasa di rugikan mengambil langkah hukum untuk mencari keadilan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia namun pada kenyataannya, Mahkamah Konstitusi dalam mengeluarkan keputusan/ketetapan pada sengketa nomor 191/PHPU.BUP-XXII/2025 bahwa berdasarkan Pasal 48A ayat(1) huruf a UU MK dan Pasal 60 ayat (1) huruf a PMK 3/2024, terhadap permohonan a quo Mahkamah mengeluarkan ketetapan menetapkan : Menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili Permohonan Pemohon.

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa dalam sistem peradilan Indonesia, terdapat dua jenis Produk Hukum utama yang dihasilkan oleh pengadilan, yaitu Putusan dan Penetapan. Meski keduanya merupakan hasil dari proses peradilan, putusan dan penetapan memiliki karakteristik dan implikasi hukum yang berbeda.
Dengan demikian maka Penetapan MK Nomor 191/PHPU-BUPXXIII/2025 terkait PHPU Pilkada Kabupaten Waropen bukan merupakan Ketetapan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) sebagaimana yang disampaikan dalam amar putusan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak berwenang untuk mengadili permohonan pemohon dalam artian terdapat upaya hukum lain.

Namun tidak terlepas dari dinamika proses peradilan di Mahkamah Konstitusi, KPU Waropen telah mengambil langkah cepat dengan melaksanakan Rapat Pleno terbuka yang mengacu pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Waropen Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Waropen pada tanggal 6 Februari Tahun 2025 atas Nama Drs. Fransiskus Xaverius Mote, Msi dan Yowel Boari.

Oleh sebab itu dalam hal keputusan KPU Kabupaten Waropen tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Waropen tertanggal 6 Februari 2025 pada point c mengatakan untuk melaksanakan putusan/ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 191/PHPU.BUP-XXIII/2025 tertanggal 4 Februari 2025 adalah perbuatan melawan hukum dimana tindakan KPU Kabupaten Waropen bertentangan dengan Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 191/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Selain itu KPU Kabupaten Waropen dalam hal penetapan diatas juga mengakibatkan kerugian Hak Konstitusional Ruben Yason Rumboisano dan Hendrik Lambert Maniagasi sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Waropen Tahun 2024, Nomor Urut 1 yang hendak melakukan upaya hukum lain pasca Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 191/PHPU.BUP-XXIII/2025 tertanggal 4 Februari 2025.

Dan seiring dengan berjalannya waktu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 tetap bersikukuh untuk berupaya melakukan Upaya hukum mencari keadilan dan kebenaran untuk masa depan negeri sejuta bakau tercinta. (REDAKSI)

Redaksi Saireri.com

Redaksi Saireri.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *