Pengusul Raperdasus Pengawasan Sosial di Papua
Oleh :John NR Gobai
Agota DPR Papua
*Pengantar*
Jayapura,Saireri.com – Dalam rangka pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi yang diberikan kepada pemerintah daerah, kepala daerah, anggota DPRD, perangkat daerah, PNS daerah, dan kepala desa. Namun selain pengawasan oleh pemerintah, peran masyarakat disini sangat penting, mengingat rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi di Indonesia. Sehingga disini pengawasan masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam suatu Negara demokrasi sangat diperlukan.
*Pengawasan Sosial*
Terkait Pengawasan oleh masyarakat di Papua diatur Dalam UU No 21 tahun 2002, pada Pasal 67 (1) Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih, berwibawa, transparan, dan bertanggungjawab, dilakukan pengawasan hukum, pengawasan politik, dan pengawasan sosial.(2) Pelaksanaan pengawasan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Perdasus.Pada Penjelasan Pasal 67 ayat 2, Pengawasan sosial adalah pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat terhadap pelaksanaan tugas MRP, DPRP, Gubernur dan perangkatnya dalam bentuk petisi, kritik, protes, saran dan usul, yang diatur lebih lanjut dalam Perdasus.
Pengawasan oleh masyarakat diatur juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 18. Pengawasan masyarakat merupakan wujud penerapan asas – asas atau tata cara pemerintahan yang baik (good governance).
Dalam Undang–undang Nomor 23 tahun 2014 disebutkan asas–asas penyelenggara pemerintahan yakni asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggara Negara, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, kepentingan umum, asas efektif dan asas efisien. Pengawasan oleh masyarakat diperlukan dalam mewujudkan peran serta masyarakat guna menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme. Keikutsertaan masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dilakukan melalui pengaduan atas dugaan terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan pemerintah. Pengawasan masyarakat juga diatur dalam Permendagri Nomor 25 Tahun 2007 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Pengawasan masyarakat dapat dilakukan secara perorangan, kelompok, atau melalui organisasi masyarakat.
Pengawasan dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, lisan maupun tertulis berupa permintaan keterangan, pemberian informasi, saran dan pendapat kepada pemerintah, pemerintah daerah, DPRD, dan lembaga lainnya sesuai dengan tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang – undangan.
*Bentuk pengawasan*
Bentuk pengawasan masyarakat kepada pemerintah daerah dapat dalam bentuk melembaga dan tidak melembaga. Pengawasan melembaga yaitu pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat dengan cara–cara terlembaga seperti temu wicara, petisi, pernyataan sikap, rekomendasi, resolusi,ruang informasi, ruang publik dan demonstrasi damai. Sedangkan pengawasan tidak melembaga yaitu pengawasan yang dilakukan dengan cara – cara yang tidak terlembaga misalnya demonstrasi , penyebaran pamflet – pamflet,dll.
Selain upaya diatas, upaya lain yang penulis rasa dapat dilakukan dalam konteks pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh masyarakat adalah melaporkan atau memberikan informasi adanya indikasi korupsi, kolusi, nepotisme di lingkungan pemerintahan daerah, kemudian penyampaian pendapat dan saran mengenai perbaikan, penyempurnaan berbagai peraturan atau kebijakan pemerintah daerah.
ruang publik adalah sarana untuk berkomunikasi dan sebagai ruang untuk berdiskusi diantara warga masyarakat, segala persoalan bisa dibahas hingga sampai ke akar – akarnya, serta bersifat bebas, terbuka, transparan dan tidak ada intervensi.
Seperti halnya Habermas mengangkat fenomena obrolan di coffe house(Inggris) pada abad 18 sebagai salah satu contoh praktik ruang publik. Melalui media seperti inilah menjadi sebuah forum yang ideal sebagai tempat mendiskusikan berbagai gagasan secara terbuka. Berbagai komentar dalam pemberitaan diperdebatkan, yang pada akhirnya menghasilkan sebuah opini yang mampu merubah berbagai bentuk hubungan dan struktur sosial kemasyarakatan.
*Penutup*
Kami telah mengusul Raperdasus tentang Pengawasan Sosial di Papua berdasarkan Pasal 67,UU No 21 tahun 2001 Jo UU No 2 tahun 2021 dan telah ditetapkan dalam sidang DPR Papua serta telah difasilitasi dan evaluasi oleh Kemendagri, maka minta agar Pemprov Papua agar segera memberikan penomoran Peraturan Daerah Khusus Papua tentang Pengawasan Sosial di Propinsi Papua.