Pimpinan DPRP: Menteri Keuangan RI harus bertanggung jawab atas Kisru Beasiswa Afirmasi otsus Papua
Jayapura,Saireri.com – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua (DPRP) lakukan Pertemuan bersama kurang lebih 50 an lebih perwakilan Orang tua wali bahas Polemik yang dihadapi oleh Mahasiswa Penerima Program Beasiswa Afirmasi Otsus, Pertemuan ini di lakukan di ruang banggar DPRP Jumat 23 Juni 2023
Diketahui bahwa hingga kini belum menemukan titik terang. Pasalnya data yang disampaikan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Papua di anggap belum jelas karena angka angkanya berubah setiap saat tanpa data pendukung yang akurat.
Mengatasi masalah tersebut DPR Papua akan bentuk Panitia Khusus (Pansus) selesaikan masalah yang dihadapi oleh Mahasiswa Penerima Program Beasiswa Afirmasi Otsus terkait Jaminan Pembiayaan Studi.
Tak hanya itu, DPR Papua juga akan meminta Kementerian Keuangan RI agar meninjau kembali Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang telah diterbitkan terkait pembagian dana Otsus.
Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, SE mengatakan, terkait masalah yang dihadapi oleh adik-adik mahasiswa yang mengenyam pendidikan di luar maupun dalam negeri, kami DPR Papua sangat konsen untuk melihat hal ini.
Agar diselesaikan masalah ini kami akan membentuk Pansus,”kata Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw,SE saat di wawancarai Wartawan usai pertemuan bersama Orang tua mahasiswa.
Dijelaskan, Pansus ini tugasnya akan mengawal dan mendorong mengecek dengan baik bagaimana penggunaan dana beasiswa afirmasi, karena selama ini kami melihat dari data yang ada, BPSDM tidak maksimal dan profesional dalam mengelola data-data.
“Dalam temuan kami setiap rapat-rapat dengan BPSDM selalu angka-angkanya berubah setiap saat, tanpa data pendukung yang akurat,”ungkap Ketua DPRP.
Menurut Politisi Partai NasDem itu, masalah beasiswa afirmasi tahun 2023 ini merupakan masalah yang dibuat oleh Menteri Keuangan RI. Karena dengan seenaknya menerbitkan PMK terkait dengan pembagian dana Otsus yang tidak memperhatikan hal ini.
“Kalau memang pemerintah pusat punya hati untuk membantu anak anak Papua yang sedang kuliah, seharusnya pihaknya menawarkan solusi, dengan mencabut kembali PMK. Lalu memotong semua kewajiban beasiswa. Misalnya kalau itu Rp. 600 milliar dipotong dulu menjadi urusan bersama yang lain didistribusikan ke Kabupaten/kota dan Provinsi pemekaran. Sehingga, Rp.600 milliar ini ditahan dan diberikan kepada Provinsi Papua dulu, supaya Pemprov Papua bisa masukan dalam APBD perubahan untuk membiayai semuanya,” paparnya.
Padahal tandas Jhony, ini adalah urusan bersama yang harus di jaga bersama-sama. Pada masa transisi pemekaran yang seharusnya Menteri Keuangan RI tahu bahwa kalau langsung dibagi ke daerah sedangkan PPH 106 dan 107 mengamanatkan bahwa kewenangan beasiswa itu dibiayai oleh Provinsi. “Tapi kok ini malah uangnya dibagi ke Kabupaten/Kota,” cetusnya.
Untuk itu ia tekankan, Kementerian Keuangan RI jangan seenaknya menerbitkan PMK terkait pembagian dana Otsus tanpa memperhatikan kondisi yang terjadi di Papua.
“Ini masalah yang dibuat oleh mereka, sekarang sudah jadi masalah besar, mereka malah lepas tangan, sekarang kami Provinsi yang harus tangani masalah ini. Harusnya mereka bertanggung jawab sehingga pembayaran 2023 ini walaupun nanti uang itu ada di Kabupaten.
Kabupaten sudah punya APBD yang disahkan gak mungkin dibayarkan.
Jangan bohongi masyarakat kita, orang tua kami enggak usah dijanji lagi bahwa akan dibayarkan, kabupaten kota gak mungkin bisa bayar karena APBD sudah disahkan. Uang sudah pasti ada postnya,”Tegas JBR dengan nada kecewa.
Apalagi kata JBR, untuk Provinsi Pemekaran juga APBD sudah berjalan. Sehingga rasanya sangat sulit untuk diselesaikan.
Dikatakan, jika uang tersebut ada di Provinsi pemekaran, lalu yang jadi pertanyaannya yang bikin kontrak dengan mahasiswa itu siapa? yang bikin kontrak dengan Kampus siapa?
“Itu Pemerintah Provinsi Papua. Kok yang bayar Provinsi pemekaran dasar hukumnya mana. Jadi gak bisa, jangan jangan bohongin kami orang Papua. Pemerintah pusat harus tegas di sini rubah PMK,” tegasnya.
Olehnya itu, DPR Papua menyarankan pemerintah pusat segera ambil kebijakan merubah PMK.
Kemudian dipotong uangnya dan serahkan ke kami Pemerintah Provinsi Papua. kami DPR Papua siap mengawal uang itu. Uang itu tidak akan dipakai kemana-mana. Uang itu posnya khusus untuk membayarkan beasiswa mahasiswa,” imbuhnya.
Ditambahkan, terkait dana Rp. 122 milliar yang merupakan anggaran untuk dipergunakan membayar beasiswa tahun 2023, ternyata anggaran tersebut sudah dipakai untuk membayar tunggakan tahun 2022 lalu.
“Yang pastinya tidak ada uang lagi untuk anggaran di tahun ini, kalau tidak menunggu APBD perubahan,” ucapnya.