Jurnalis Papua: RKUHP Merupakan regulasi yang tidak bermutu yang dikeluarkan DPR RI
Jayapura,Saireri.com – Komunitas jurnalis Papua menyerukan penundaan pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh DPR RI yang direncanakan pada Selasa 6 Desember 2022, di Jakarta.
Komunitas jurnalis Papua yang terdiri dari Persatuan Wartawan Indonesia(PWI), Aliansi Jurnalis Independen(AJI), Forum Jurnalis Perempuan Indonesia(FJPI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia(IJTI) dan lembaga komunitas pers lainnya melakukan aksi unjuk rasa di Taman Imbi Jayapura, Papua, Senin 5 Desember 2022.
Dimana dari 19 pasal dalam RKUHP yang berpotensi menghambat kebebasan pers. Misalnya Pasal 437 mengatur tindak pidana pencemaran,
dan Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.
Selain itu dalam Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan dan Pasal 351 dan Pasal 352 yang mengatur tentang penghinaan terhadap kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.
Aksi unjuk rasa parabawak media ini berlangsung diawali pukul 10.00 WIT dan diikuti oleh puluhan jurnalis baik media cetak, online, televisi dan radio yang selama ini melaksanakan tugas peliputan di Papua.
Para jurnalis tidak hanya melaksanakan unjuk rasa penolakan pengesahan RKUHP di Taman Imbi namun juga di halaman Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Papua.
Saat dimintai keterangan Ketua AJI Jayapura Lucky Ireeuw mengatakan bahwa pengesahan RKUHP akan berdampak besar bagi kebebasan pers di Indonesia khususnya di Papua. Insan pers tidak bebas meliput karena merasa takut adanya ancaman pidana penjara.
“Jurnalis Papua menolak pengesahan RKUHP pada Selasa esok. Regulasi ini akan menghambat kebebasan pers di tengah era demokrasi,” tegas Lucky.
Sementara itu, Hengky Yeimo perwakilan jurnalis Papua dalam orasinya mengatakan, RKUHP dapat menyebabkan jurnalis tak dapat memberikan kritik kepada lembaga negara apabila terjadi ketidakadilan di tengah masyarakat.
Gamel Naser salah seorang wartawan dari Cenderawasih Pos menambahkan bahwa untuk kesekian kalinya DPR RI mengeluarkan regulasi yang tidak bermutu. “Pertanyaan kami, jika saat ini masyarakat menyandarkan harapan mereka untuk disuarakan lewat pers tapi ada upaya pelemahan dengan hadirnya rencana pengesahan ini apa ini menunjukkan ketidakberpihakan wakil rakyat terhadap konstituennya,” kata Gamel.
Anggota Komisi I DPR Papua Yonas Nusi mengatakan, pihaknya menerima aspirasi para jurnalis Papua yang menolak pengesahan RKUHP. Ia menilai aksi penolakan RKUHP juga terjadi di seluruh daerah di Indonesia.
“Hal ini menjadi keprihatinan Kami semua. Kami bersama pimpinan DPR Papua akan membahas dan meneruskan aspirasi ke pusat,”ungkap Yonas. (Redaksi)