7 Raperdasus dan Raperdasi di tetapkan DPRP menjadi Perdasus dan Perdasi

7 Raperdasus dan Raperdasi di tetapkan DPRP menjadi Perdasus dan Perdasi

Wakil Ketua I DPRP, Herlin Beatrix Monim, didampingi Waket 3, Supriadi Paling, menyerahkan Dokumen Hasil Penetapan  Perdasus dan Perdasi kepada Wakil Gubernur Papua, Aryoko Rumaropen Jumat 9 Desember 2026

Jayapura,Saireri.com – Resmi DPR Papua menetapkan tujuh Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) dan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) menjadi Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi).

Penetapan tersebut dilakukan dalam Sidang Paripurna DPR Papua setelah mendapat persetujuan dari empat fraksi, yakni Fraksi Golkar, Fraksi NasDem, Fraksi Gabungan Keadilan Pembangunan, dan Fraksi Gabungan Gerakan Amanat Persatuan.

Sidang Paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPR Papua, Herlin Beatrix Monim, SE., MM, didampingi Wakil Ketua III Supriadi Paling. Sidang tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Papua Aryoko Rumaropen, unsur Muspida Provinsi Papua, seluruh anggota DPR Papua, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Papua.

Penetapan tujuh Perdasus dan Perdasi ini ditandai dengan pemukulan palu oleh Wakil Ketua I DPR Papua, Herlin Beatrix Monim, pada Jumat, 9 Desember 2026.

Adapun tujuh regulasi yang disetujui, yakni:

1. Raperdasi tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Papua;

2. Raperdasi tentang Kepemudaan;

3. Raperdasi tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan;

4. Raperdasi tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;

5. Raperdasus tentang Kewenangan Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus;

6. Raperdasus tentang Perubahan atas Perdasus Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengadaan Barang dan Jasa bagi Pelaku Usaha Orang Asli Papua; dan

7. Raperdasus tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah.

Dalam sambutannya, Herlin Beatrix Monim menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, rancangan peraturan daerah yang telah disetujui bersama DPRD dan kepala daerah wajib disampaikan kepada kepala daerah untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Penyampaian rancangan peraturan daerah tersebut dilakukan paling lama tujuh hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama,” ujarnya.

Untuk itu, kata Beatrix Monim, bahwa DPR Papua berharap Gubernur Papua dapat segera menyampaikan rancangan peraturan daerah tersebut kepada Menteri guna memperoleh nomor register, sebelum diundangkan dalam Lembaran Daerah.

Lebih lanjut disampaika Beatrix Monim, DPR Papua menegaskan bahwa Perdasus dan Perdasi yang telah ditetapkan diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pengaturan, tetapi juga sebagai sarana penegakan hukum di daerah guna mendukung pembangunan berkelanjutan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Papua.

“DPR Papua juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan daerah ke depan, mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, hingga pembahasan, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, ” ujarnya.

Herlin Beatrix Monim menyampaikan optimisme bahwa Perdasus dan Perdasi tersebut dapat menjadi landasan penting dalam mewujudkan Papua yang cerdas, sejahtera, dan berkeadilan.

Selanjutnya, Wakil Ketua I DPR Papua, Herlin Beatrix Monim, didampingi Wakil Ketua III, Supriadi Paling, menyerahkan Dokumen Hasil Penetapan Perdasus dan Perdasi kepada Wakil Gubernur Papua, Aryoko Rumaropen. (Redaksi)

Redaksi Saireri.com

Redaksi Saireri.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *