Bangun Sinergitas dengan Pemerintah, Media Diminta Sampaikan Informasi Yang Berimbang

Bangun Sinergitas dengan Pemerintah, Media Diminta Sampaikan Informasi Yang Berimbang

Jayapura Saireri.comMembangun sinergitas antara Pemerintah Daerah dan media massa dalam.menyampaikan informasi dengan menerapkan kode etik dalam.berjunalis, guna penyampaian informasi yang akurat, cepat, tepat dan tanpa hoax.

Untuk itu pemerintah prov8imsi Papua dalam hal ini Dinas komunikasi dan Informasi (kominfo) provinsi Papua melakukan pertemuan dengan  media cetak, elektronik dan online yang ada di Papua.
Yang dilaknsanalan di Aula Dinas Kominfo Papua, Rabu, (13/3/2022).

Dalam pertemuan tersebut sebagai pembicara yakni, Jeri Agus Yudianto, S.Kom, Kepala Dinas Komimfo Provinsi Papua, Abdul Munib, penanggung jawab PWI Pusat mewakili Ketua PWI Papua, Eveerth Joumilena dari AMSI Papua dan Kombes Pol. Drs.Ahmad Musthofa Kamal.SH.

Kewenangan pemerintah ada dua yakni pertama, berhubungan dengan informasi dan komunikasi publik saat ini dan kedua, pemerintah bertanggung jawab sebagai pengololaan dokumen.

“Pemerintah Provinsi Papua bertanggung jawab pada dua bagian yang pertama, berhubungan dengan informasi dan komunikasi publik saat ini, yang ke dua, pemerintah bertanggung jawab sebagai pengololaan dokumen dan kominfo mengelola website dari setiap SKPD yang ada di Pemprov Papua,’ kata Jeri Agus Yudianto. S.Kom, Kepala Diskominfo Papua, saat mberikam materi di aula Diskomimfo Papua.

Sementara itu, kata Abdul.Munib, ketua SIWO pusat mewakili PWI Papua, seorang jurnalis harus benar-benar berpegang pada etika penulisan yang jelas dari sumber yang berhak untuk menyampaikan informasi.

“Pemahaman kita sebagai jurnalistik bisa di baca dalam pasal 1 Undang-Undang pers yaitu suatu wahana komunikasi dimana terjadi pengumpulan informasi menyimpang, mencari sampai kepada mengolahnya dalam bentuk tulisan, gambar dan video,” katanya.

“Secara filosofi, jurnalis atau pers itu adalah  berkata benar.  dalam amanat Undang-Undang itu juga di warnai oleh batas-batasnya hukum yang fungsinya, sebagai pendidik dan pemberi informasi yang aktual dan akurat,” jelas Munib.

Selain itu, Eveerth Joumilena, ketua Asosiasi media Siber Indonesia Wilayah Papua, mengatakan, media siber adalah media yang di tulis online demgaj penyajian yang sama dengan media cetak namun sesuai dengan halaman penulisan.

“Asosiasi media Siber Indonesia sendiri di bentuk bersama para pemimpin redaksi perusahaan media pemberitaan onlin/siber yg ada di Indonesia,” kata Joumilena.

Kombes Pol. Drs.Ahmad Musthofa Kamal.SH.mengatakan, informasi yang disam0aikan oleh media tidak mengamdung hoax  dan benar-bemar dari narasumber yang berkompeten.

“Ada beberapa informasi yang wajib disampaikan kepada publik yaitu informasi yang tidak.mengandung unsur Hoax dari kelompok-kelompok yang memprofokasi tertentu dan ingin memecah belah, juga informasi yang tidak akurat dan tidak berimban,” pungkasnya. (cel)

Redaksi Saireri.com

Redaksi Saireri.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *