Tenggat Waktu Lewat, Pengamat Desak Pemerintah Jelaskan Penundaan Timsel Pemilu

Jakarta,Saireri.Com – Tenggat waktu pembentukan Tim Seleksi (Timsel) calon anggota KPU dan Bawaslu yang telah ditetapkan undang‑undang telah terlewati. Pengamat hukum pemilu Baharudin Farawowan mendesak pemerintah untuk memberikan penjelasan terbuka terkait keterlambatan tersebut.
Baharudin yang merupakan mantan Tenaga Ahli Komisi II DPR RI sekaligus pemilik BF Law Firm dan Consultant menegaskan bahwa masalah ini tidak dapat dianggap sekadar keterlambatan administrasi biasa. Menurutnya, hal ini berkaitan langsung dengan kepastian hukum dalam pergantian pimpinan lembaga penyelenggara pemilu.
“Pemerintah harus menjelaskan kepada publik mengapa Timsel belum diumumkan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti munculnya wacana yang menyatakan seleksi anggota KPU dan Bawaslu akan ditunda sampai revisi Undang‑Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selesai. Baharudin mengingatkan bahwa meskipun revisi undang‑undang adalah kewenangan pembentuk undang‑undang, peraturan yang masih berlaku tetap harus dilaksanakan sampai ada perubahan resmi.
“Jangan sampai rencana revisi justru dijadikan alasan untuk menunda pelaksanaan ketentuan hukum yang masih berlaku,” tegasnya.
Berdasarkan ketentuan yang ada, Timsel seharusnya sudah dibentuk paling lambat Senin (12/10/2026), yaitu enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan penyelenggara pemilu saat ini. Keterlambatan pembentukan Timsel dikhawatirkan akan mengganggu rangkaian tahapan seleksi selanjutnya, termasuk proses uji kelayakan dan kepatutan yang akan dilaksanakan DPR RI.
Pengamat ini meminta pemerintah segera menetapkan jadwal pasti pembentukan Timsel dan memastikan seluruh rangkaian seleksi berjalan sesuai peraturan perundang‑undangan yang berlaku.
“Pertanyaan mendasarnya sederhana: jika undang‑undang telah mengatur batas waktu pembentukan Timsel, mengapa pelaksanaannya belum jelas? Apakah pemerintah sedang menunggu revisi UU Pemilu, atau terdapat pertimbangan lain yang belum disampaikan kepada publik?” pungkas Baharudin. ( Redaksi)





