Pemprov Papua dan KPK Adakan Rakor Berantas Korupsi di Papua
Jayapura – (23/11) – Penguatan tata kelola pemerintahan merupakan salah satu prioritas pembangunan daerah Provinsi Papua dalam mewujudkan visi Papua Bangkit, Mandiri dan Sejahtera Yang Berkeadilan.
Upaya penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya terus dilakukan dengan konsisten oleh Pemerintah Provinsi Papua dibawah supervisi dan pendampingan langsung oleh KPK – RI.
Untuk tetap menjaga kinerja pendampingan dimaksud dan dalam rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi Se-Dunia serta konsisten pada pelaksanaan program pencegahan korupsi di Papua, Pemerintah Provinsi Papua bersama KPK-RI mengadakan Rapat Koordinasi (RAKOR) Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Wilayah Papua serta dirangkai dengan Penyelesaian Aset Tanah PLN yang ada di Papua. Yang diadakan di Sasana Krida Kantor Gubernur Papua, Selasa, (23/11/2021).
Gubenur Papua dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Daerah Papua, Dr. M. Ridwan Rumasukun, SE,MM menegaskan, bahwa RAKOR ini penting dan strategis sebagai wujud dan komitmen untuk melaksanakan Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi yang telah disepakati dan dilaksanakan oleh Pimpinan Daerah, DPRP dan DPRD Kab / Kota se-Papua sejak 5 (lima) tahun yang lalu.
Melalui RAKOR ini dapat memperkuat serta mempercepat implementasi program pencegahan korupsi secara terstruktur, terpola dan terencana yang telah dilaksanakan oleh masing-masing Pemerintah Daerah. Selain itu, SEKDA Papua juga menyatakan, Pemerintah Provinsi Papua sejak awal sangat respon dan mendukung penuh pelaksanaan Kegiatan Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi.
Hal tersebut dapat dilihat dari sejumlah kebijakan yang telah digulirkan dan dilaksanakan antara lain melalui pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi, Unit Pengelola LHKPN, Peningkatan Kapabilitas APIP, pembangunan sistem perizinan berusaha melalui online single submission (OSS).
Begitu pula dengan pelaksanaan skor monitoring center for prevention (MCP). Sebagai alat dalam rangka melaksanakan monitoring dan evaluasi atas progres Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan Khusus MCP skor pemerintah Provinsi Papua mengalami peningkatan.
Pimpinan KPK-RI , Alexander Marwata dalam arahannya menyatakan, KPK-RI dalam Pencegahan Korupsi fokus pada 8 (delapan) area titik rawan Korupsi meliputi: Perencanaan dan Penganggran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Pengawasan APIP, Optimalisasi Pajak Daerah, Manejeman Aset Daerah dan Tata kelola Keuangan Desa, untuk dapat mengawal 8 area titik rawan Korupsi dibutuhkan Komitmen Pimpinan Daerah, Integeritas ASN, Sistem Tata Kelola yang terintegerasi, Pengawasan yang memadai, Reward and Punishmen serta Partisipasi Aktif Publik dan Multi Stakeholder.
Menyinggung soal Aset PLN, KPK-RI mendapat mandat khusus untuk mengawal penyelesaian Aset BUMN dalam hal ini PLN sehingga terjadi percepatan termasuk yang ada di Papua dan dilakukan secara bertahap.
RAKOR Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Wilayah Papua dilakukan secara Hibrid (Luring dan Daring) yang dihadiri oleh Pimpinan KPK-RI beserta Tim Korsupga KPK-RI wilayah Papua, Sekda Papua, Pimpinan PLN, Kakanwil BPN Papua FORKOMPIMDA Provinsi Papua, para Bupati, Walikota serta Ketua DPRD Kab / Kota se-Papua. (cl)