LSM LIRA Papua: Mental Dendam Aparat Polres Waropen Harus Ditindak Tegas
Serui,SAIRERI.Com – Sorotan keras juga datang dari LSM LIRA Papua. Sekretaris DPW LIRA Papua, Yohanis Wanane, menilai tindakan oknum polisi berinisial PM mencerminkan sikap tidak profesional.
Tak semestinya peristiwa kekerasan terjadi di area kepolisian, tempat di mana kehadiran warga negara justru untuk memperoleh kepastian dan perlindungan hukum. Menurut keluarga korban, insiden tersebut terjadi di halaman Polres Waropen, sebuah ruang negara yang seharusnya menjamin bahwa setiap warga memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, terlebih ketika tindakan itu diduga dilakukan oleh oknum anggota Polres Waropen sendiri.
LSM LIRA Papua juga menyoroti langkah mediasi kekeluargaan yang ditempuh oleh pihak Polres Waropen. Menurut LIRA, pendekatan persuasif dan kekeluargaan dapat dikedepankan sebagai upaya meredam konflik, namun tidak boleh menghentikan proses pembinaan, pemeriksaan, dan penegakan disiplin terhadap oknum polisi yang bersangkutan.
“Penyelesaian secara kekeluargaan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan tanggung jawab institusi dalam membina dan menindak anggotanya yang melanggar,” tegas LIRA Papua.
Oleh karena itu, LIRA Papua berharap adanya kebijakan tegas dari pimpinan Polri, khususnya Polda Papua, untuk memeriksa dan mengusut kejadian tersebut secara objektif, dengan menghadirkan secara terbuka baik pelaku yang merupakan oknum polisi maupun korban, guna memastikan proses penyelesaian berjalan adil dan transparan.
LIRA Papua juga menegaskan bahwa integritas Polri dalam semangat reformasi kepolisian harus menjadi prinsip utama yang dipegang setiap anggota Polri. Hal ini penting demi menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap Kepolisian Republik Indonesia sebagai garda terdepan penegakan hukum dan pelindung hak-hak warga negara.
“Oknum anggota Polres Waropen yang tidak profesional, bermental tersinggung dan dendam seperti yang ditunjukkan oleh PM harus ditindak tegas sebagai bentuk rehabilitasi psikologis. Tidak dibenarkan hanya karena cekcok mulut dengan masyarakat sipil di ruang sipil, lalu disimpan sebagai dendam dan disalurkan di dalam Mapolres Waropen,” tegas Yohanis Wanane.
Menurut LIRA Papua, tindakan tersebut melanggar prinsip dasar tugas Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
“Polisi tidak boleh membawa emosi pribadi, dendam, atau konflik keluarga ke dalam tugas institusi. Jika ini dibiarkan, maka masyarakat akan takut datang ke kantor polisi,” tambahnya.
*Desakan LIRA kepada Polda Papua*
Atas kejadian tersebut, LIRA Papua mendesak:
1. Polda Papua mengambil alih penanganan perkara secara independen
2. Pemeriksaan etik dan pidana terhadap oknum PM dan satu anggota lainnya
3. Penonaktifan sementara oknum yang terlibat selama proses pemeriksaan
4. Tanggung jawab institusi atas biaya pengobatan korban
5. Evaluasi psikologis dan profesionalitas oknum anggota Polres Waropen
6. Pemindahan oknum anggota yang terlibat dari wilayah Waropen
7. Jaminan perlindungan terhadap korban dan keluarga dari intimidasi
8. Peringatan untuk Institusi
LIRA Papua menegaskan bahwa penyelesaian damai tanpa proses hukum dalam kasus kekerasan aparat merupakan bentuk impunitas yang berbahaya bagi demokrasi dan penegakan HAM.
“Jika polisi memukul warga di dalam kantor polisi dan dibiarkan, maka hukum kehilangan wibawanya. Negara wajib hadir melindungi korban, bukan melindungi pelaku,” tutup Yohanis Wanane.
*Kronologi Berawal dari Penyelesaian Adat*
Kasus ini berawal dari persoalan keluarga (hubungan adik perempuan Imbiri dan seorang lelaki) yang telah diselesaikan melalui Dewan Adat Waropen, dengan kesepakatan denda adat Rp10 juta. Oknum polisi PM disebut hadir sebagai bagian dari keluarga pihak laki-laki.
Namun, ketika pembayaran denda tidak dipenuhi sepenuhnya (hanya Rp9 juta) terjadi perdebatan (24 Januari 2026). Masalah tidak menemukan solusi akhirnya diarahkan ke Polres Waropen. Di sinilah, menurut keluarga, konflik kepentingan muncul (oknum Polisi PM dendam kepada BI) dan berujung pada kekerasan fisik oleh aparat yang seharusnya netral. (Redaksi)

