Seklis MRP dimintah ajarih stafnya arti UU No.14 thn 2008 tentang keterbukaan informasi publik

Seklis MRP dimintah ajarih stafnya arti UU No.14 thn 2008 tentang keterbukaan informasi publik

Jayapura, Saireri.com – Ramainya Pemberitaan terkait Pemilihan Unsur Pimpinan Majelis Rakyat Papua (MRP) periode 2023-2028 yang hingga saat ini masih mengalami detlog di akibatkan karena terjadi perdebatan antara beberapa anggota dengan hasil Suara, Pemilihan ini akan dilanjutkan setelah para Anggota MRP melakukan Bimbingan Teknis.

Yang menjadi keganjalan disini adalah peran dari pada Staf kesekretariatan MRP dimana tidak terlihat fungsinya sebagai pembantu dari Kepala kesekretariatan (Seklis), hal ini terjadi ketika pleno pemilihan pimpinan MRP pada Rabu (22/11/2023) tertunda yang ke dua kalinya dan waktu istirahat ada beberapa wartawan yang hendak masuk untuk mau mengambil informasi tetapi di halangi oleh seorang Ibu salah satu staf PNS dengan nada kasar di suruh keluar tidak boleh foto foto Padahal salah seorang wartawan sudah di suruh masuk oleh beberapa anggota MRP, tetapi dengan nada kasar staf tersebut tetapenyuruh keluar.

Danperlu diKetahui bahwa semua pemberitaan terkait Proses Pemilihan unsur pimpinan MRP bersumber dari beberapa Anggota MRP bukan dari Kesekretariatan yang memang harus dekat dengan Media bukanya menjauh atau melarang media untuk meliput.

Untuk itu Jimi Arongear salah satu pekerja Media mengharapkan agar Kepala kesekretariatan Majelis Rakyat Papua(Seklis MRP) dapat memberikan Pembinaan yang baik kepada bawahanya agar dapat memahami aturan yang di atur Pemerintah seperti yang tertuang dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa : Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Wajib hukumnya karena MRP adalah lembaga Publik yang di bentuk negara melalui Otsus Papua tidak boleh tutup tutupi Informasi,” harap Jimi.

Ia juga mengharapkan agar Praktek praktek pembatasan akses informasi yang dilakukan tentang seluruh kegiatan Majelis Rakyat Papua agar di rubah bagaimana Rakyat Papua mautau MRP ada buat apa saat ini untuk rakyat, karena dampak dari keterbatasan informasi dilembaga MRP mengakibatkan ending akhirnya Otsus akan dinilai Gagal oleh Orang Asli Papua, akibat dari kurang ada keterbukaan Informasi terkait kerja Majelis Rakyat Papua dan akhirnya Pemerintahlah yang akan disalahkan.

Redaksi Saireri.com

Redaksi Saireri.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *