Perdasi Nomor 5 tahun 2023 Pasal 5 ayat 1, 2 dan 3, Batasi langkah Saiful Islam Al Payage cs, untuk dilantik sebagai Anggota MRP

Perdasi Nomor 5 tahun 2023 Pasal 5 ayat 1,  2 dan 3, Batasi langkah Saiful Islam Al Payage cs, untuk dilantik sebagai Anggota MRP

JAYAPURA, Saireri.com – Sebanyak 34 Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) periode 2023-2028 resmi dilantik oleh Pemerintah pusat dalam hal ini
Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo di aula lantai 9 Kantor Gubernur Provinsi Papua.
Selasa (07/11/2023).

Pelantikan tersebut di hadiri oleh Forum Komunitas Pimpinan daerah (FORKOMPINDA) dan para Kepala OPD Provinsi Papua juga perwakilan Pemerintah daerah Kabupaten Kota yang berada di 9 Kabupaten Kota di Provinsi Induk Papua

Dalam sambutannya Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo, mengatakan bahwa kehadiran MRP merupakan implementasi kebijakan dari otonomi khusus di tanah Papua berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001.

“MRP juga sebagai representasi kultural masyarakat asli Papua yang memiliki kewenangan dalam rangka perlindungan hak-hak dasar orang asli Papua, dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kehidupan beragama,”Ungkap Wempi.

Ia juga menambahkan bahwa, MRP mempunyai peran strategis dalam memperjuangkan dan perlindungan orang asli Papua. Diantaranya, memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta memberi pertimbangan kepada DPRP, Gubernur, DPRK dan Bupati/Walikota mengenai hal-hal yang terkait dengan perlindungan hak-hak orang asli Papua, juga memberi pertimbangan dan persetujuan terhadap rancangan Perdasus yang diajukan oleh DPRP bersama dengan Gubernur,”ungkap Wempi Wetipo.

Terkait dengan ada 8 nama Calon Anggota MRP yang belum di lantik menurutnya pasti akan dilantik tetapi masih di proses dan pasti akan di selesaikan semuanya tidak ada maksud Pemerintah pusat untuk mempreteli apa yang sudah di seleksi agenda yang sudah dilakukan Pemerintah Provinsi Papua, kami hanya meneliti berkas Proses yang dilakukan apakah bertentangan dengan perintah Undang-undang atau tidak dan hasilnya ada beberapa yang di pending Pemerintah pusat khususnya di Pokja agama karena bertentangan dengan Perdasi Nomor 5 tahun 2023 Pasal 5 ayat 1, 2 dan 3 mengatakan bahwa Wakil Adat, Agama dan Perempuan dari Provinsi yang bersangkutan, itu artinya bahwa semua Calon yang terpelih dari tiga Pokja MRP harus semua Orang dari Tabi dan Saireri.

Karena kalau kita abaikan Perdasus tersebut maka kita buka peluan untuk orang Papua lainya yang diluar dari wilayah Provinsi Induk Tabi- Saireri untuk mengugat kita Pemerintah, hal ini berbeda dengan. DOB lainya seperti Papua Selatan, Tengah dan Pegunungan karena belum berlaku atau tidak ada Perda tersebut jadi boleh saja Orang Papua lainya mencalonkan diri Khusus buat Tokoh agama dan Perempuan”,Ujar Wempi saat memberikan Sambutan.

 

Redaksi Saireri.com

Redaksi Saireri.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *