Komisi II DPRP Janji akan lapor PJ.Gubernur dan Walikota terkait oknum Mafia di dinas Perikanan yang suka Abaikan Nelayan dan Pedagang Ikan OAP di PPI Hamadi

Komisi II DPRP Janji akan lapor PJ.Gubernur dan Walikota terkait oknum Mafia di dinas Perikanan yang suka Abaikan Nelayan dan Pedagang Ikan OAP di PPI Hamadi

Jayapura,Saireri.com – Lakukan Kegiatan Pengawasan , Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Jhon Gobai turun langsun hampiri Puluhan Nelayan Asli Papua yang berada di Kota Jayapura Sabtu (21/10/2023) bertempat di Kampung Nelayan Hamadi Kota Jayapura.

Dalam pertemuan tersebut nelayan yang hadir berasal dari beberapa tempat dikota Jayapura seperti Hamadi, Argapura dan Dok 9 juga turut hadir Tokoh adat Wilayah Tabi Ondoafi Daniel Toto.

Kegiatan pengawasan DPRP ini dilakukan dengan di sosialisasikan nya Perdasi No.6 tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Pembudidaya Ikan Masyarakat Hukum Adat, oleh Jhon Gobai kepada puluhan Nelayan dan Pedagang Ikan Orang asli Papua.

Dalam sesi tanya jawab terkait pemberlakuan Perdasi tersebut beberapa orang nelayan dan Pedagang OAP menyampaikan bahwa mereka sangat mengalami kesusahan dalam melakukan aktifitasnya baik sebagai Nelayan maupun pedagang ikan, tidak sama seperti dahulu yang begitu mudah untuk mendapatkan hasil tangkapannya.

Roi Wanggai salah satu nelayan lokal  asli Papua mengeluhkan kepada Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota melalui dinas terkait yang mengijinkan beroperasinya kapal kapal tangkapan mililk saudara saudara non Papua dengan alat tangkap modern dan Jaring jaring berkekuatan besar atau Pukat harimau untuk mencari di wilayah penangkapan yang bukan batas pencariannya, dan  sangat merusak ekosistem laut serta merugikan kami nelayan lokal OAP dimana efek dari Jaring yang di pakai menangkap ikan di laut Jayapura ini merusak habitat laut dan menghancurkan rompong atau rumah ikan yang kami bikin secara tradisional dengan susah payah, hal ini kalau mau dilihat telah melanggar  hukum tetapi di sini kami lihat macam ada satu proses pembiyaran dari Dinas terkait dan juga aparat penegak Hukum,”ucap Roi.

Ia menambahkan bahwa dalam penerapan penegakan hukum kepada nelayan di Kota Jayapura ada terjadi diskriminasi dimana kalau nelayan OAP yang melakukan penangkapan dengan mengunakan bahan peledak cepat sekali aparat melakukan penangkapan, tetapi kalau dari nelayan non OAP yang merusak laut dengan mengunakan Pukat  harimau dan merusak rumah ikan kami, tidak di tindak oleh aparat penegak hukum dan responnya sangat lambat

Di tempat yang sama keluhan datang dari Devretez Numberi Kordinator Nelayan OAP Kota Jayapura dimana pihaknya sangat kecewa dengan Oknum oknum Dinas Perikanan dan Kelautan yang kurang memberdayakan Pedagang dan nelayan OAP dimana lokasi PPI minimnyan pedagang Orang asli Papua yang mendapatkan tempat berjualan ikan yang di berikan oleh Dinas terkait  hal ini harus menjadi perhatian khusus,” ungkap Devretez

Ia mengharapkan agar dengan di keluarkan nya Perdasi nomor 6 tahun 2023 oleh DPR Papua maka Wajib hukumnya Pemerintah dengan seluruh perangkatnya  harus proteksi hak hak kami nelayan Orang asli Papua.

Setelah mendengarkan berbagai keluhan dan saran dari para nelayan, Jhon Gobai menjelaskan terkait Perdasi No.6 tahun 2023 bahwa Perdasi ini hadir sebagai alat untuk memproteksi Nelayan Orang Asli Papua (OAP) dari ganguan nelayan Non Papua yang saat ini marak terjadi dilaut  dan ini wajib hukumnya untuk PJ.Gubernur Provinsi Papua menekan Bawahanya dalam hal ini Dinas Perikanan dan Kelautan agar menindak lanjuti Perdasi tersebut, dengan membuat
program pelaksanaan peraturan daerah sebagai alat untuk melindungi nelayan dan Pedagang OAP di atas tanah Papua.

Ia juga mengatakan akan tindak lanjuti usulan dan masukan dari para nelayan dan pedagang ikan OAP di kota Jayapura dengan berkordinasi kepada PJ.Gubernur Papua, Walikota Jayapura dan Kepala dinas Perikanan dan Kelautan agar dapat menertibkan praktek praktek mafia di dinas tersebut oleh oknum oknum Pns dan harus mengutamakan OAP Karena ini kami di Papua bukan di Provinsi lain di provinsi lain OAP tidak bisa dikasih hal yang sama seperti yang terjadi di Papua,”Ujar legislator dari kursi Otsus kepada Wartawan.

Redaksi Saireri.com

Redaksi Saireri.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *