Karantina dan PT Pos Gagalkan Pengiriman Awetan Burung Cenderawasih

Karantina dan PT Pos Gagalkan Pengiriman Awetan Burung Cenderawasih

MERAUKE, Saireri.com – Karantina Pertanian bersama PT Pos Indonesia wilayah Merauke berhasil menggagalkan awetan Burung Cenderawsih dan Burung Nuri yang hendak dikirim keluar ke Merauke.

“Lima awetan Cendrawasih dan Satu Nuri ini merupakan hasil sinergitas pejabat Karantina Merauke dan pegawai Kantor Pos Merauke pada Senin siang,”ungkap Kepala Karantina Pertanian Merauke, Cahyono.

Rabu pagi, 13 September 2023, barang sitaan tersebut telah serahterimakan dari Karantina Pertanian Merauke kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah I Merauke.

“Dengan diserahterimakan awetan Cendrawasih dan burung Nuri yang ditahan Karantina Merauke beberapa hari yang lalu, kewenangan sudah di BKSDA Merauke,”ujar Cahyono.

Ia menyampaikan keprihatinannya karena masih saja ada yang nekat mengirimkan burung endemik khas Papua tersebut meski sudah ada larangan.

“Burung indah ini harus dijaga kelestariannya. Punahnya burung Cendrawasih akan mengganggu ekosistem alam di hutan Papua.”

Paramedik Karantina Hewan Merauke, Suwarna Duwipa menyampaikan awetan kedua burung tersebut dapat digagalkan atas kerjasama antara petugas Karantina dan PT Pos Indnesia Merauke.

Kedua awetan itu simpan bersama paket berisi dendeng asal Kabupaten Boven Digoel hendak dikirim keluar.

“Sesuai prosedur, setiap media pembawa yang dilalulintaskan dilakukan pemeriksaan. Paket dibuka disaksikan pegawai Kantor Pos Merauke guna memastikan kesesuaian jenis, jumlah dan kesehatan media pembawa. Ternyata isinya selain dendeng juga diselipi awetan burung,” ungkap Suwarna Duwipa.

Sesuai Pasal 72 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Karantina Pertanian memiliki tugas dalam melakukan pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka yang dilalulintaskan antar wilayah.

Menindaklanjuti pasar tersebut, maka dendeng sebanyak 4 kg, dan awetan burung cendrawasih sebanyak 5 ekor dan Nuri ditahan petugas. Sementara pelanggar terancam pidana sesuai pasal 88 Huruf (a) dan Huruf (c) UU Nomor 21 Tahun 2019 dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Redaksi Saireri.com

Redaksi Saireri.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *