Laporan Pendapat Komisi I DPRP terhadap Raperdasi tentang Perubahan APBD TA.2023

Laporan Pendapat Komisi I DPRP terhadap Raperdasi tentang Perubahan APBD TA.2023

Jayapura,Saireri.com – Rapat Paripurna DPRP dalam rangka penyampaian
Laporan Pendapat Komisi- Komisi DPRP terhadap Raperdasi tentang Perubahan APBD Provinsi Papua Tahun Anggaran(TA) 2023 kembali digelar pada Kamis, (24/08/2023)

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRP Dr. Yunus Wonda,SH.,MH dan Wakil Ketua II DPRP Edoardus Kaize,SS dan dihadiri Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Papua Derek Hengemur,SH.,MH dan Sekretaris DPRP Dr.Juliana J.Waromi, SE. M.Si

Dalam Penyampaian Laporan Pendapat Komisi I DPRP yang dibacakan oleh Anggota Komisi I DPRP Feryana Wakerkwa,S.IP, terhadap materi Raperdasi tentang Perubahan APBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2023, Komisi yang membidangi Politik dan Pemerintahan menyampaikan bahwa materi pembahasan rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, juga merupakan akhir dari terwujud tidaknya RPJMD Provinsi Papua Tahun 2019-2023, yaitu visi Pembangunan Papua Bangkit Mandiri, Sejahtera dan Berkeadilan, sehingga diharapkan dalam perubahan APBD ini, Pemerintah Daerah tetap berfokus pada 5 (lima) Prioritas Pembangunan Daerah, yaitu; Pertama, Peningkatan kualitas dan pemerataan SDM.
Kedua, Pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkeadlian dan berkelanjutan.
Ketiga, Percepatan Pembangunan sarana dan prasarana ifrastruktur dan konektivitas wilayah. Keempat, Peningkatan Keamanan dan Ketertiban serta Kelima, Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan.

Dasar perhitungan Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai berikut; (1) Anggaran Pendapatan sebesar Rp. 3,643 triliyun lebih, (2) Anggaran Belanja sebesar Rp. 5,884 triliyun lebih, dan (3) Anggaran Pembiayaan sebesar Rp. 2,272 triliyun lebih, sehingga total APBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 5.915 triliyun lebih.

Dalam pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, selain merencanakan seberapa besar rencana pendapatan yang hendak dicapai, tentunya perlu diperhatikan seberapa besar keuangan daerah ini dapat diefektifkan kepada program dan kegiatan yang benar-benar menyentuh dan menjawab kebutuhan rakyat. Untuk itu sangat diperlukan
kecermatan dan ketepatan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan serta evaluasi program dan kegiatan dalam anggaran perubahan (APBD-P) tersebut.

Bahwa sesuai keputusan rapat pimpinan, Komisi I DPRP yang membidangi Pemerintahan telah melakukan rapat kerja bersama beberapa mitra kerja atau OPD Terkait dilingkungan Pemerintahan Daerah Provinsi Papua dalam rangka pembahasan rancangan perubahan KUA-PPAS Tahun 2023 dan rancangan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Perubahan APBD Provinsi Papua. Rapat kerja bersama mitra kerja Komisi I DPRP telah mengajukan usulan penambahan program dan kegiatan yang diharapkan menjadi pertimbangan dalam rapat Badan Anggaran DPRP dan TAPD, untuk itu Komisi I DPRP akan menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
(1). Beberapa kebijakan Pemerintah Pusat dan Provinsi yang berkaitan langsung dengan jumlah plafon anggaran pada masing-masing OPD pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 sangat mempengaruhi kebijakan terhadap tata kelola keuangan, sehingga perlu mendapat perhatian kita dalam penyusunan rancangan KUA dan PPAS.
(2).Pendataan dalam memastikan pembagian atau mutasi jumlah ASN yang akan ditempatkan di Provinsi-Provinsi DOB, juga masalah formasi ASN yang akan didistribusikan di Provinsi DOB serta pelaksanaan Ujian CAT bagi formasi Honorer Katagori 2 yang dalam waktu dekat akan dilakukan perlu mendapat dukungan Pemerintah Provinsi Papua agar dapat berjalan sesuai perencanaan yang telah disusun.
(3).Pada Belanja barang dan jasa yang sifatnya rutin terhadap pembiayaan dan pemeliharaan Gedung dan Asrama diluar Papua yang dibangun dengan dana APBD Provinsi Papua perlu mendapat perhatian Pemerintah Provinsi Papua, sehingga pemanfaatannya dapat dikelola dengan baik dan berguna bagi Masyarakat kedepan dan
(4). Penanggulangan bencana alam (gempa bumi) yang terjadi beberapa waktu lalu di Kota Jayapura tentunya berdampak pada penanganan antisipasi penyelamatan pasca gempa bumi. Bahwa langkah-langkah antisipasi dalam menghadapi berbagai kemungkinan dampak bencana alam yang belum dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2023 ini, perlu mendapat perhatian Pemerintah Daerah karena kita tahu bahwa bencana alam tidak dapat diprediksi akan terjadi dan dapat menjadi ancaman bagi kita semua khususnya pada wilayah-wilayah yang retan terhadap musibah alam ini.

Dengan kebijakan yang berpengaruh terhadap jumlah anggaran pendapatan pada anggaran perubahan APBD-P Tahun Anggaran 2023 yang mengalami penambahan dikarenakan adanya penambahan penerimaan pada komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Perimbangan yang berasal dari Dana Bagi Hasil serta Penerimaan Pembiayaan Daerah (SILPA) Tahun Anggaran 2022, Komisi I DPRP berharap adanya pergeseran anggaran yang dapat menjawab usulan penambahan program dan kegiatan pada mitra kerja Komisi I DPRP. Demikian beberapa hal yang dapat disampaikan pada Laporan Komisi I DPR Papua pada hari ini, atas perhatiannya dan kerjasama semua pihak. (Tim Humas DPRP)

Redaksi Saireri.com

Redaksi Saireri.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *