Tindak lanjuti Pertemuan bersama Wamendagri,calon terpilih MRP bersama Tokoh Adat,Pemudah minta Agar segera di Lantik
Jayapura, Saireri.com – Menindak lanjuti hasil Pertemuan calon anggota Majelis Rakyat Papua periode 2023 – 2028 bersama Wakil Menteri Dalam Negri Republik Indonesia Jhon Wempi Wetipo pada 8 Agustus lalu, maka beberapa calon Anggota terpilih Majelis Rakyat Papua stelah kembali ke Jayapura mereka mengagendakan pertemuan bersama Kepala Kesbangpol Provinsi Papua di Jayapura.
Pertemuan bersama Kepala Kesbangpol Provinsi Papua Musa Isir,S.Sos,MBA yang, didampingi Sekretaris Panitia Pemilihan Calon Anggota MRP Periode 2023-2028, Oktovianus Sanda,SH,MH, di lakukan pada Senin 14/8/2023 bertempat di Kantor Kesbangpol Bucen II Entrop Kota Jayapura
Pertemuan ini diikuti beberapa Tokoh adat dan Pemudah dari wilayah Tabi- Saireri yang mendukung secara penuh proses Percepatan Pelantikan Anggota MRP terpilih sesuai dengan mekanisme Seleksi yang di lakukan Panitia resmi bentukan Pemerintah berdasarkan Surat Keputusan (SK) untuk menjalankan Seleksi Anggota MRP Baik dintingkat Kabupaten hingga Provinsi beberapa waktu lalu.
Dalam Pertemuan ini hadir Mewakili Tokoh tokoh Adat dari dua wilayah adat Tabi-Saireri, di antaranya Daniel Toto selaku Ketua Dewan Adat Suku wilayah Tabi, Karlos Sawaki mewakili LMA Waropen di Jayapura, Eliab Ongge mewakili Dewan Adat Suku Sentani serta Otniel Deda selaku Perwakilan Pemudah tabi serta di ikuti beberapa calon Anggota terpilih MRP masa Jabatan 2023-2028 diantaranya, Frangklin Demena, Irene Duwiri, Mina Numberi, Julius Ohe, dan Raymond May.
Frangklin demena mewakili Tim menyampaikan kepada Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Papua, Musa Isir bahwa Wakil Menteri Dalam Negeri RI menjelaskan bahwa Kewenangan Kemendagri dilaksanakan berdasarkan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua yaitu :(1) Hasil pemilihan anggota MRP diusulkan oleh Gubernur kepada Menteri dalam Negeri untuk memperoleh pengesahan;
(2) Pengesahan ditetapkan palinglambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima usulan dari Gubernur;
(3) Menteri Dalam Negeri tidak mengesahkan calon anggota MRP yang berdasarkan penelitian ternyata tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 (persyaratan)
(4) Calon anggota MRP yang tidak disahkan berhak mengajukan keberatan selama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya surat penolakan;
(5) Keberatan mendapat keputusan Menteri Dalam Negeri paling lama14 (empat belas) hari sejak diterimanya keberatan dan keputusan tersebut yang bersifat final dan mengikat;
(6) Apabila keberatan tidak mendapat persetujuan, Menteri Dalam Negeri mengembalikan usulan kepada Gubernur untuk kemudian mengajukan calon lain.
Dengan demikian, kewenangan Mendagri adalah memberikan pengesahan atas hasil pemilihan yang telah ditetapkan dan diputuskan oleh Gubernur.
Lebih Lanjut Frangklin menambahkan bahwa dari catatan Kemendagri, Pemerintah telah melakukan asistensi dan pendampingan untuk penyelesaian proses seleksi anggota MRP dimana pada tanggal 21 Juni 2023 dilakukan rapat asistensi yang dihadiri Kepala Badan Kesbangpol 6 provinsi di Tanah Papua;
Untuk itu melalui pertemuan kami dengan Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Papua pada kali ini dapat ditindak lanjuti kesepakatan yang telah dibuat bersama, Atas penyampaian laporan dari Tim yang telah bertemu Wamendagri.
Menanggapi penjelasan tersebut Kepala Kesbangpol Provinsi Papua Musa Isir berjanji akan melaporkan kepada Plh Gubernur Papua, dan selanjutnya meminta arahan untuk berkordinasi lebih lanjut dengan Kemendagri dalam rangka mempercepat pengesahan dan pelantikan Anggota MRP Periode 2023-2028.