3 Pimpinan DPR Papua Klarifikasi Aksi Pemalangan Ruang kerja DPR dan Sekwan oleh Anggota DPRP

3 Pimpinan DPR Papua Klarifikasi Aksi Pemalangan Ruang kerja DPR dan Sekwan oleh Anggota DPRP

Jayapura,Saireri.com -Tanggapi akisi Pemalangan Ruang Pimpinan dan Sekretaris DPR Papua, Akhirnya tiga unsur Pimpinan DPR Papua buka suara atas aksi pemalangan pintu ruangan masuk tiga pucuk Pimpinan DPRP dan ruang kerja Sekretaris DPR Papua yang dilakukan para anggota DPR Papua pada 5 April 2023 lalu.

Aksi pemalangan ini merupakan bentuk protes para Anggota terhadap kevakuman pimpinan DPR Papua dan juga menuntut penjelasan tugas pokok fungsi, hak dan kewajiban anggota DPR Papua.

Olehnya itu, Ketua DPR Papua Jhony Banua Rouw, SE, di dampingi Wakil Ketua II DPRP, Edoardus Kaize, dan Wakil Ketua III DPRP, Yulianus Rumbairussi, Jumat 7 April 2023 dalam keterangan persnya membatah keras tudingan sejumlah anggota DPR Papua terkait vakumnya kegiatan dewan DPR Papua saat ini.

Ketiga Pimpinan DPR Papua ini pun membantah semua tudingan yang dialamatkan kepada mereka oleh puluhan Anggota DPRP. Tak hanya itu, ketiga pimpinan ini juga dengan tegas meminta agar semua anggota DPR Papua harus jujur dengan rakyat.

Ketua DPR Papua Jhony Banua Rouw menjelaskan bahwa Pimpinan Dewan tidak fakum kalau mau jujur kami telah lakukan tugas kami kalau mau jujur saya sampaikan bahwa banyak Anggota DPRP yang telah mengambil uang kegiatannya dan itu atas persetujuan kami Trus yang kami fakumnya dimana?

“Jadi sudah banyak anggota DPR Papua yang sudah mengambil dana untuk kegiatan yang disertai dengan bukti SPT dan SPPD. Untuk itu, kami minta agar semua anggota DPR Papua harus jujur.

Persoalan Pemalangan ini Harusnya kita pimpinan sudah menjawab diawal lalu, namun karena Wakil Ketua II, pak Yulianus Rumbairussy baru tiba di Jayapura sehingga kita baru berikan klarifikasi,” kata JBR kepada sejumlah awak media dalam keterangan persnya di Abepura, Kota Jayapura.

Menurut Politisi Partai NasDem Papua yang akrab disapa JBR itu, ada beberapa argument yang menjadi tuntutan dalam pemalangan tersebut, pertama adalah meminta agar digelar Banmus, kedua bahwa pimpinan selama ini vakum, tidak ada kegiatan dewan.

Kendati demikian diakui, sejak ada undang-undang pemekaran tiga Dearah Otonomi Baru (DOB) yakni Provinsi Papua Selatan, Tengah dan Papua Pegunungan, maka wilayah kerja anggota DPR Papua saat ini hanya di 8 Kabupaten dan satu Kota.

Sementara untuk daerah yang sudah dimekarkan kata Jhony Banua Rouw, itu bukan lagi menjadi wilayah kerja dari pada anggota DPR Papua saat ini. Selain itu dari sisi penganggaran, itu sudah dilakukan langsung oleh Pemerintah Pusat ke DOB yang sudah dimekarkan itu.

Pihaknya pun mengakui, jika buntut dari tiga DOB yang dimekarkan itu akhirnya menimbulkan banyak masalah yang dihadapi. Apalagi kewenangan anggota DPR Papua itu dibatasi saat ini, karena dinilai sudah tidak bisa lagi melakukan reses ataupun kegiatan lain ke Tiga .daerah DOB.

“Ini agar semua jelas terkait dinamika DOB tersebut, saya pikir sudah banyak hal yang kita lakukan selama ini untuk menyikapi persoalan persoalan yang terjadi seperti Persoalan Biasiswa oleh Mahasiswa Luar Negeri” terangnya

Apalagi kata Jhony Banua Rouw, beberapa hari yang lalu, ia habis bertemu dengan pak Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) diruang kerjanya, guna menayakan soal regulasi yang sudah didorong tersebut.

“Saat itu, Wamendagri sampaikan bahwa semua tahapan sudah jalan, dan mudah-mudahan dalam bulan ini sudah ada. Jadi, saya pikir semua tahapan sudah jalan,karena ini kewenangan pusat dan bukan kewenangan kami sebagai pimpinan DPR Papua,”tegas JBR.

Padahal lanjut Jhony Banua, ada beberapa langkah dan agenda kegiatan yang sudah dilakukan beberapa bulan terakhir ini yakni dibuatnya Fokus Discussion Grup (FGD), Bimtek hingga pertemuan dengan Komis II DPR RI dalam rangka bagaimana anggota DPR Papua ini bisa melakukan tugas keluar daerah. Hanya saja yang menjadi kendalanya,sampai saat ini belum ada regulasinya dan landasan hukumnya.

“Kongkritnya begini, yang lalukan saya Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Nduga, Lany Jaya dan Wamena.Sekarang saya tidak bisa lagi lakukan reses kesana karena sudah beda Provinsi. Sama juga dengan para anggota dewan lainnya. Kalaupun kita kesana itu disebut hanya perjalanan dinas keluar daerah,” jelasnya.

Selain itu kata Jhony Banua, pihaknya juga tidak boleh lagi melakukan pengawasan yang bukan menjadi wilayah Provinsi Papua lagi. Bahkan soal Budgeting pun, pihaknya juga tidak boleh berbicara soal anggaran di DOB ini, karena DOB mereka gunakan APBD Mini.

Tak hanya itu, anggota DPR Papua juga tidak bisa bikin regulasi ke tiga DOB ini. Sehingga kalau ada kasus yang terjadi di wilayah dapil kita yang lama, maka kita tidak bisa datang kesana.

JBR pun mencontohkan salah satu kasus yang terjadi di Wamena beberapa bulan lalu, dimana pihaknya di DPR Papua tidak bisa bentuk tim untuk turun ke Wamena lagi. Dikarenakan, Wamena itu bukan lagi wilayah kerjanya. Sebab Wamena itu sudah masuk DOB Papua Pegunungan.

“Mungkin rakyat tidak banyak tau soal regulasi ini,tetapi seluruh anggota dewan ini sangat paham. Pasalnya mereka ikuti seluruh perkembangan melalui beberapa agenda pertemuan mulai bertemu Wapres, pertemuan dengan lintas Kementrian semua Pj Gubernur diundang sampai pada pertemuan kita dengan Komisi II DPR RI. Ini kita lakukan supaya kita bisa menjalankan tugas kita,tetapi belum bisa karena reguliasinya belum ada,” paparnya.

Di tempat yang sama, Wakil II DPR Papua, Edoardus Kaize juga membantah jika saat ini rekan-rekan anggota dewan bilang vakum atau terkait hak-hak yang tidak jalan. Sebab, faktanya tidak seperti itu.

Pasalnya sebagai pimpinan, Politikus PDI Perjuangan ini juga telah mengikuti beberapa agenda kegiatan selama ini.

“Saya pikir beberapa anggota dewan dan pimpinan semua ada ikut kegiatan di Kemendagri di Jakarta beberapa hari lalu, pasti tahu bahwa saat ini bukan tidak berproses atau vakum,sementara semua sedang berproses di Jakarta,” ujar Edo Kaize.

Dikatakan, kalaupun menggelar Banmus untuk reses, maka yang menjadi pertanyaanya na we UU ujiti adalah dasar hukum untuk melakukan reses itu apa?

“Dulunya kita masih bisa lakukan reses karena masih satu Provinsi, sekarang kita sudah ada 4 Provinsi, sehingga kita anggota dewan yang ada di DPR Papua ini tidak bisa lakukan reses lagi ke daerah Dapil asal dulu. Karena dapil itu sekarang sudah masuk dalam Provinsi lain,” jelas Edoardus Kaize.

Menurutnya, jika mau kembali pada aturan reses itu, maka sekarang yang bisa lakukan itu hanya anggota dewan yang ada di dapil 1 dan 2 saja. Karena mereka masih dalam Provinsi Papua, yang lainnya tidak bisa.

“Untuk 69 anggota dewan ini bisa lakukan reses, tapi kita harus besabar dulu menunggu payung hukumnya. Karena kta tidak bisa memaksakan kehendak kita. Ya bisa saja kita buka Banmus reses, tetapi dasar hukum kita apa?,” tekannya.

Sementara itu. Wakil Ketua, III DPR Papua, Yulianus Rumbairussy, SSos, MM meminta dengan tegas kepada semua anggota dewan DPR Papua harus jujur. Jika dikatakan vakum dan tidak ada kegiatan.

Sebab, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini sendiri pun mengaku cukup banyak menandatangani SPT.

“Teman-teman di Komisi itu banyak melakukan kegiatan, Komisi V misalnya banyak sekali melakukan rapat-rapat dan kegiatan ke Jakarta. Kita tidak saling mengklaim begitu, tetapi mari kita jujur dan fer-fer saja,” tegas Rumbairussy.

Rumbairussy menilai jika tuntutan dalam pemalangan itu terkiat hak dan kewajiban dan sebagainya. Namun yang menjadi pertanyaan dalam dirinya apakah teman-teman dewan ini membaca tata tertib (Tatib) dewan.

Apalagi kata Rumbairussy, disana sudah tertuang hak dan kewajiban, baik sebagai anggota maupun sebagai lembaga DPR-nya.

“Jadi saya pikir kalau mau bikin statemen harus dikoreksi dulu, karena semua sudah jelas aturannya.Mengenai budget anggaran DPR atau anggaran Pemerintah Provinsi Papau, secara akumulatifnya sudah tau,” cetusnya.

Diungkapkan, meskipun kegiatan-kegiatan anggota dewan,selama ini sudah berjalan.Namun yang dipersoalkan sekarang itu adalah Reses. Padahal hal ini sudah dibicarakan berulang kali oleh pimpinan di FGD, dan itu masih menunggu regulasi.

Menurutnya, persoalan ini bukan hanya terjadi di DPR Papua saja, tetapi sama yang dialami DPR Papua Barat.Karena ini semua terkait dengan pembiayaan anggaran dan sebagainya, maka akan ada kosekuensi hukum yang harus diterima oleh pengguna anggaran yang memberikan ijin dan seterusnya.

Oleh karena itu, ujar Rumbairussy, harus dicari satu regulasi yang benar-benar bisa mengikat dan tidak berpotensi dalam tanda kutip disuatu saat nanti terjadi persoalan hukum dan lain sebagainya yang kita sama-sama tidak inginkan.

Legislator Papua ini pun mengatakan, ketika anggota dewan pada mau mempersalahkan pimpinan, maka pihaknya juga ikut bingung. Karena salahnya dimana, sebab semua ada di Kemendagri dan sedang diproses.

“Saya pikir selama ini ibu Sekwan kerjanya sudah cukup terbuka, ia sudah memberikan pelayanan yang baik dan ikut berjuang terkait masalah yang dihadapi ini dan melayani semua anggota DPR Papua ini dengan baik,”ucapnya.

Yulianus Rumbairussy menambahkan, semua ini sudah dijelaskan, kalau itu sifatnya paraturan Presiden atau peraturan Mendagri, maka tentunya akan melibatkan Kementrian lembaga. Sehingga semua proses ini tidak cepat dan harus bersabar untuk menunggu.

“Padahal, baru beberapa hari lalu, saya berkesempatan menemui salah satu penjabat di Direktorat Otonomi Daerah dan juga Pak Komarudin anggota Komisi II DPR RI untuk membicarakan hal ini. Jadi, intinya semua masih berproses, sehingga para anggota dewan harus bersabar, ”terangnya

Redaksi Saireri.com

Redaksi Saireri.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *