Timsel KPU Provinsi Papua Buka Pendaftaran calon anggota KPU 20 hingga 30 Maret

Timsel KPU Provinsi Papua Buka Pendaftaran calon anggota KPU 20 hingga 30 Maret

Jayapura,Saireri.com- Minggu, (19/3/2023), Tim Seleksi (Timsel) KPU Provinsi Papua resmi membuka pendaftaran bagi calon anggota KPU Provinsi Periode 2023 – 2028. Pendaftaran diawali dari 20 hingga 30 Maret 2023 melalui Aplikasi Sistem Anggota KPU dan Badan Ad Hoc ( SIAKBA)

Olehnya itu dilakukan Konferensi Pers di pimpin Ketua Timsel Frits Jimmy Karubaba didampingi Sekertaris Abdul Azis Kelimangun dan dua anggota lainnya Ainul Yakin dan Yusman Conoras bersama Koordinator Sekretariat Timsel KPU Papua Ryllo Ashuri Panay di Sekertariat Timsel Grand Abe Hotel Abepura

Ryllo Ashuri Panay mengatakan di hari ini Timsel KPU mengadakan tahapan Seleksi Anggota KPU Provinsi Papua untuk periode 2023 – 2028.

Adapun tahapan yang diselenggarakan dari tanggal 19 Maret – 7 Mei 2023, yang akan dimulai dengan pengumuman pendaftaran dan akan diakhiri dengan penyampaian nama calon anggota KPU Provinsi Papua.

Dalam seleksi ini ada beberapa tahapan diantaranya pengumuman pendaftaran, pendaftaran, penelitian administrasi, perpanjangan pendaftaran, penetapan hasil, penelitian administrasi, pengumuman hasil penelitian administrasi, seleksi tertulis/CAT dan Test Psikologi. Selanjutnya penetapan hasil dan test psikologi. Masukkan dan tanggapan dari masyarakat. Kemudian test Kesehatan dan wawancara. Penetapan hasil test Kesehatan dan wawancara.

Tahapan selanjutnya pengumuman hasil dan penyampaian nama – nama anggota KPU terpilih.

Teknis Pendaftaran

Sementara itu untuk teknis Pendaftaran Koordinator Sekretariat Timsel KPU Papua, Ryllo Ashuri Panay menjelaskan untuk proses seleksi anggota KPU Provinsi Papua yang perlu digarisbawahi dimana untuk pendaftaran anggota KPU bahwa masih banyak terdapat calon – calon yang dibawah umur. Dimana untuk syarat umur minimal telah berusia 35 tahun pada saat yang bersangkutan melakukan pendaftaran. Kemudian berdomisili di daerah setempat.

“Khusus Papua sebagai provinsi induk. Dia harus ber-KTP Papua dan tinggal di sekitar wilayah Papua yakni di 9 Kabupaten/Kota (Kota/Kabupaten Jayapura, Keerom, Mamberamo Raya, Sarmi, Biak Numfor, Supiori, Yapen dan Waropen-red),”jelasnya.

Untuk proses pendaftaran sendiri melalui aplikasi SIAKBA yang sudah ditetapkan oleh KPU RI. “Silahkan disampaikan kepada seluruh warga masyarakat yang sudah memenuhi syarat untuk bisa mendaftar melalui SIAKBA yakni system aplikasi untuk calon Anggota KPU dan Badan Ad Hoc. Akan tetapi kita ini lebih focus calon anggota KPU Provinsi Papua,”terangnya.

Nantinya para peserta bakal calon (bacalon) anggota dipersilahkan untuk membuat akun. Nantinya setelah mengisi biodata. Kemudian akan diverifikasi di by email bacalon. Kemudian mengupload dokumen calon anggota KPU.

Setelah semua dokumen di upload di SIAKBA. Kemudian yang bersangkutan membawa dokumen copy, dimasukkan ke Sekertariat Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Papua yang berada di Lantai II Hotel Grand Abe, Distrik Abepura – Kota Jayapura.

Kemudian para peserta akan mengikuti proses pentahapan, dimana saat melakukan pendaftaran. Dokumen para peserta sudah langsung dilakukan proses pemeriksaan administrasi oleh Timsel.

Selanjutnya jika lolos dokumen pendaftarannya. Para peserta bisa langsung mengikuti proses administrasi yakni proses seleksi CAT dan dirangkaikan dengan seleksi Test Psikologi. “Ini satu paket dan jika sudah lolos test akan masuk 20 besar,”bebernya.

Sebelumnya untuk lolos test administrasi maksimal untuk Papua 100 orang, jikalau pendaftarnya lebih dari 100. Kemudian pada seleksi test CAT dan Psikologi akan dikeluarkan 20 besar untuk selanjutnya mengikuti seleksi Kesehatan dan wawancara.

Nantinya akan ditetapkan 10 orang yang akan diajukan ke KPU RI. Nantinya di KPU RI akan dilakukan fit and Proper Test yang dilakukan oleh anggota KPU RI untuk menentukan lima (5) besar. (Redaksi)

Redaksi Saireri.com

Redaksi Saireri.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *