Kinerja LE patut diapresiasi, Bupati Biak Numfor diminta jangan Saling Menjatuhkan sesama Pejabat OAP
Jayapura, Saireri.com – Tokoh Pemuda dan juga selaku Aktivis Papua, Alexander G.Gobai memohon kepada Bupati Kabupaten Biak Numfor, Herry Ario Naap agar sesama pejabat Papua yang dipercayakan rakyat Papua sebagai pejabat Kepala daerah untuk saling menjaga, menghargai dan tidak saling menjatuhkan apalagi menyudutkan satu pihak, seperti yang diberitakan dimana menyudutkan Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Pasalnya, Kinerja Gubernur Papua Lukas Enembe patut untuk diapresiasi karena hampir 10 tahun kepemimpinan nya, banyak terobosan yang sudah dilakukan ditengah serba kekurangan dan persoalan Papua yang sangat kompeks.
“Kita harus menghargai dan saling menjaga antara sesama OAP dalam situasi Papua yang penuh dengan masalah, yang mana Papua terus dirundung duka, tangisan dan ratapan rakyat Papua yang merajahlelah. Apalagi Gubernur Papua dalam situasi pemulihaan dan pengobatan,” ujar Gobai kepada Awak Media, Selasa, (06/12/2022).
Alex menambahkan sejauh ini pembangunan UGD RS Biak telah mendapat Rp, 80-90 miliar, Ambulance, dan peralatan kesehatan lainnya dari Pemerintah Provinsi Papua, dalam hal ini atas kebijakan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Dan fasilitas kesehatan yang sama juga telah dibangun di berbagai kabupaten di Provinsi Papua. Kecuali di tahun 2020, 2021,2022, kerena Covid 19, PON dan perubahan regulasi.
“Kita harus apresiasi, kerja-kerja bapak Gubernur Papua, yang sangat luar biasa dapat memperhatikan daerah-daerah dalam rangka penyelamatan orang asli papua dalam bentuk faslitas fisik,” Kata Gobai, Eks Presiden Mahasiswa USTJ itu.
Bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Papua Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pengalokasian Dana Otonomi Khusus Kabupaten/Kota Se Provinsi Papua Tahun Anggaran 2020 menjelaskan bagian dan porsi pembagian dana Otonomi Khusus di masing-masing Kabupaten/kota.
Alokasi Dana Otsus bagi Provinsi Papua Tahun Anggaran 2020 yang besarannya setara 2% (dua persen) dari Plafon Dana Alokasi Umum Nasional sebesar Rp5.861.910.600.000,- (lima trilyun delapan ratus enam puluh satu milyar sembilan ratus sepuluh juta enam ratus ribu rupiah). Sementara, Pembiayaan Program Strategis lintas Kabupaten/Kota yang merupakan Program bersama, Plafon Dana Otsus 2% dari DAU Nasional Rp5.861.910.600.000 Belanja urusan bersama antara Provinsi dan Kabupaten/Kota Rp.3,915,154,027,000
Bidang Pendidikan (Beasiswa Unggul Papua Dan Pendidikan Lainnya) Rp. 539.000.000.000, Peningkatan Kesehatan Masyarakat (KPS dan RS) Rp. 581.000.000.000, bidang Ekonomi Rp. 91.154.027.000 bidang keagamaan Rp. 87.600.000.000, Pengalihan Kewenangan (SMU/SMK) Rp. 947.000.000.000 f.) PON XX (Pendidikan dan Olahraga) Rp.1.437.000.000.000 Bidang Perencanaan dan Kelembagaan Khusus Rp. 232.400.000.000 Total Yang Dibagi Rp.1,946,756,573,000 dan Bagian Kabupaten/Kota 80% Rp.1.557.405.258.400.
Bagian Provinsi Papua 20% Rp. 389.351.314.600 dibagi diantaranya, (1) Pendidikan 30% Rp. 116.805.000.000 (2) Kesehatan 20% Rp. 82.251.600.000 (3) Ekonomi 15% Rp. 58.402.000.000 (4) Affirmasi 30% Rp. 116,807,314,600 (5) Pembinaan Program Otsus 5% Rp. 15,085,400,000
Sedangkan Alokasi Dana Otsus bagi Provinsi Papua Tahun Anggaran 2020 setelah dikurangi Pembiayaan Program Strategis lintas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi sebesar Rp. 1,946,756,577,000,- (satu trilyun sembilan ratus empat puluh enam milyar tujuh ratus lima puluh enam juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu).
Selanjutnya, Alokasi Dana Otsus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibagi antara daerah Provinsi sebesar 20% (dua puluh persen) dan daerah Kabupaten/Kota sebesar 80% (delapan puluh persen). Bagian Provinsi sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi Dana Otsus sebagaimana dimaksud ayat (3) sebesar Rp. 389,351,314,600,- (tiga ratus delapan puluh sembilan milyar tiga ratus lima puluh satu juta tiga ratus empat belas ribu rupiah) yang dialokasikan pada berbagai program dan kegiatan strategis Provinsi.
Bagian Kabupaten/Kota sebesar 80 % (delapan puluh persen) dari alokasi Dana Otsus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar Rp.1.557.405.258.400,- (satu trilyun lima ratus lima puluh tujuh milyar empat ratus lima juta dua ratus lima puluh delapan ribu empat ratus rupiah) diperuntukan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Bahwa penjelasan Peraturan Gubernur merupakan acuan yang dapat meminimalisir perbahan anggaran untuk dapat tersampai di 29 Kabupaten/Kota untuk bidang sesuai amanah Undang-Undang Otonomi Khusus.
Soal Kurang adanya perhatian Pemerintah Papua, Kata Gobai mestinya Bupati Biak Numfor dapat menemui Gubernur Papua sebagai Kepala Daerah Provinsi untuk dapat bertukar pikiran dan dapat mendapatkan solusinya. Bukan lagi berpidato di depan umum seolah-seolah Gubernur Papua tidak perhatiakan Biak Numfor.
“Mari kita dewasa dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Harus hati-hati. Sehingga pendapat yang diungkapkan bisa diterima oleh semua pihak dalam keadaan yang wajar-wajar,” Terang Aktisi Kemanusiaan itu.
“Bupati Biak kan kader Demokrat, satu jalan dengan Gubernur Papua. Setidaknya, duduk bersama dan bicara tentang daerah biak. Ini kan tepat dan sangat dewasa. Bukan lagi kita belajar pidato apalagi berorasi. Kita harus menjaga etika berbicara,” Tambah Pemuda Meepago itu.
“Kita harus tahu, bahwa Gubernur Papua masih dalam pemulihan dan pengobatan secara intensif. Maka, kita perlu menjaga tekanan psikologi, tekanan media masa dan tekanan lainnya. Agar supaya, pengobatan dan pemulihaan kesehatannya dapat berjalan dalam keadaan baik,” Ungkap Gobai.
Gobai berharap, mari kita sesama pejabat orang asli papua dan rakyat Papua ditengah ancaman eksistensi dan genosida orang asli Papua yang berkepanjangan ini, sangat penting sekali untuk menjaga kekerabatan, kekeluargaan dan persahabatan yang sudah dibangun. Jangan sampai, hanya kepentingan politik, pemekaran kita menjadi musuh dan bertengkar.
“Kita wajib selamatkan Orang Asli Papua yang sudah tersisa ini,” Tutup Aktivis kemanusiaan. (AF)