Masa Jabatan MRP saat ini diperpanjang 6 bulan kedepan dan akan diseleksi kembali Januari 2023

Masa Jabatan MRP saat ini diperpanjang 6 bulan kedepan dan akan diseleksi kembali Januari 2023

Jayapura, Saireri.com- Usai melaksanakan Rapat Paripurna V dengan Agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Materi Raperdasi tentang APBD Provinsi Papua tahun Anggaran 2023.

Kamis, 01 Desember 2022, Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw,SE didampingi Wakil Ketua II DPR Papua, Edoardus Kaize, SP dan Wakil Ketua II DPR Papua, Yulianus Rumbairussy dan Sekretaris Dewan Dr.Juliana Waromi, memberikan keterangan pers di Ruang VIP DPR Papua terkait Keberadaan masa Jabatan Majelis Rakyat Papua (MRP)

Ketua DPR Papua Jhony Banua Rouw,SE saat ditanya para awak Media menjelaskan telah mendapat jawaban dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) dimana
jabatan Majelis Rakyat Papua atau MRP, kini diperpanjang selama enam bulan sambil menunggu pembahasan peraturan daerah khusus (Perdasus) atau Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) diselesaikan.

“Kami sudah mendapat jawaban dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) jika jabatan MRP diperpanjang selama enam bulan sambil menunggu proses rekrutmen anggota MRP berjalan,”kata Jhony Banua Rouw

Tetapi tambah Ketua DPRP bahwa, Perdasus atau Perdasi memang sedikit terlambat karena selama proses pembahasan berjalan, materi yang diterima DPRP masih menggunakan 29 kabupaten/kota, sementara saat ini sudah ada pemekaran 3 provinsi baru di Papua.

“Oleh karena itu. kami minta untuk hal ini dikembalikan dulu ke pihak eksekutif untuk memperbaiki sesuai dengan pembagian wilayah adat di mana saat ini Provinsi Papua hanya memiliki delapan kabupaten dan satu kota,”tegas JBR.

Karena, materi pembahasan Perdasus yang diterima pihaknya telah dimasukan dalam sidang Non APBD Papua tahun 2022, dan saat ini prosesnya telah berjalan bahkan sudah hampir sampai ke tingkat satu.

“Artinya, setelah ada jawaban dari gubernur, maka kami akan mengirim materinya ke MRP untuk meminta pertimbangan dan MRP harus mengembalikan materi tersebut setelah 7 hari,” ungkapnya.

Olehnya itu kata Politisi Senior Papua asal Partai Nasdem ini , pihaknya akan mengupayakan hingga 16 Desember 2022 DPR Papua akan mengesahkan Perdasus sehingga proses rekrutmen anggota MRP akan berjalan pada Januari 2023.

“Jadi, sekarang tergantung dari MRP jika mengembalikan materi pengesahan Perdasus sesuai dengan jadwal yang kami berikan, maka proses rekruitmen anggota MRP akan selesai tepat waktu,” terangnya.(AF).

Redaksi Saireri.com

Redaksi Saireri.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *