Pansus Afirmasi MRP Terima Pengaduan dari Komite Sekolah dan Masyarakat Adat Biak
JAYAPURA, tabloidpapuabaru.com,- Pansus Afirmasi Majelis Rakyat Papua (MRP) pada Selasa (7/6/2022) menerima secara resmi Pengaduan dari Komite Sekolah/ orang tua murid serta perwakilan Masyarakat Adat Biak terkait Mutasi jabatan Kepala Sekolah SMA N3 Biak.
Penyerahan berkas surat pengaduan itu diserahkan oleh Ketua Komite SMA N3 Biak, Yanpit Sroyer didampingi orang tua murid Gerid Faidiban dan Mananwir Keret Bar KBS atau Kepala Suku Keret, Semuel Sroyer dan diterima langsung oleh Ketua Pansus Afirmasi MRP, Edison Tanati dan Wakil Ketua Orpa Nari, di Ruang Pertemuan Pansus Afirmasi Majelis Rakyat Papua, Kotaraja Jayapura.
Ketua Pansus Afirmasi Mejelis Rakyat Papua, Edison Tanati, saat menerima salinan berkas laporan pengaduan mengatakan bahwa, setelah menerima surat pengaduan dari pihak orang tua murid melalui Komite Sekolah SMA N3 Biak serta masyarakat adat , yang isinya terkait perpindahan guru kepala sekolah SMA N3 Biak ke SMK N1 Bosnik.
Pansus Afirmasi MRP selanjutnya akan merekomendasikan dan meneruskan kepada Dinas teknis yaitu Dinas Pendidikan Provinsi Papua untuk memberikan jawaban atau sanggahan kepada masyarakat adat atau orang tua murid melalui pihak komite SMA N3 Biak.
Setelah dipelajari pengaduan masyarakat adat Biak, MRP melihat bahwa kepala sekolah tersebut tidak diganti tetapi diroling.
“itu artinya kalau diroling berarti mungkin guru tersebut dinilai berprestasi, maka dikasi jabatan baru atau dipromisikan ke sekolah lain dengan maksud bisa merubah sekolah ditempat tugas yang baru menjadi lebih baik.”terangnya.
Namun demikian, kata Ketua Pansus Afirmasi MRP, Edison Tanati bahwa, pihaknya telah resmi menerima Surat dari masyarakat adat dari Biak, yang diantar langsung oleh komite sekolah dan masyarakat adat dan secara resmi suda diterima dan Pansus Afirmasi akan menyurati kepala Dinas P dan P Provinsi Papua untuk ditanggapi keluhan masyarakat setempat itu akan dijawab oleh kepala Dinas P dan P selaku SKPD teknis yang melaksanakan pergantian kepala sekolah.
Ada baiknya juga Dinas P dan P menerima masyarakat adat dan Komite Sekolah untuk mendengar keluhan mereka secara langsung, karena Komite Sekolah mereka sedang berfikir untuk nasib atau masa depan anak-anak mereka kedepan .
Untuk itu orang tua siswa yang tergabung dalam Komite Sekolah mereka meminta kepala Dinas Provinsi Papua untuk jangan dulu memindahkan kepala sekolahnya, kalau boleh dipertahankan untuk prestasi anak-anak itu dan pretasi sekolah itu untuk tetap terjaga.
Itu yang akan dilihat apakah kepindahan yang dilakukan oleh Dinas P dan P Provinsi Papua itu juga mungkin kebijakan dalam hal pretasinya yang bagus makanya dipindahkan menjadi ajang promosi atau kah gurunya dianggap bisa untuk merubah sekolah yang baru itu , nanti ada sanggahan dari kepala Dinas P dan P.
MRP juga minta agara Dinas P dan P Provinsi Papua memperhatikan, Peraturan Kementerian Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia No. 40 Tahun 2002 tentang Guru sebagai kepala sekolah .
Itu acuan-acuan yang sebenarnya tolong diperhatikan oleh dinas Teknis dalam hal ini Dinas P dan P untuk memberi masukan tentang system roling kepala sekolah sehingga tidak terjadi persoalan.
“kalau memang guru itu berpretasi di sekolah, harus dipertahankan sehingga jenjang sekolah itu lebih ditingkatkan. Karena maju dan tidaknya sebuah sekolah ada pada lideship Guru tewrsebut,”teranya.**